Liputan6.com, Manokwari - Seorang ibu rumah tangga inisial EY di Manokwari, Papua, harus berhadapan dengan hukum lantaran menggelapkan 11 unit mobil rental.
Terkait hal itu, Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, Senin (13/9/2021) mengatakan, EY resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan 11 unit mobil sewaan berbagai merek.
"Sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres mengatakan, modus penipuan dilakukan sendiri oleh tersangka EY dengan mendatangi usaha mobil rental di kota Manokwari dalam waktu yang berbeda, lalu melakukan penjualan mobil sewaan itu di media sosial dengan harga puluhan juta.
"Setelah laku terjual, dia menyewa lagi mobil lain. Dan hasil penjualan itu dipakai untuk perpanjang ongkos sewa mobil sebelumnya secara berturut-turut hingga 11 mobil sewaan laku terjual," ungkap Kapolres.
Kapolres mengakui praktik penipuan dan penggelapan mobil ini dilakukan tersangka EY sejak Februari sampai dengan Juli 2021.
"EY baru saja beraksi sekitar lima bulan, sejak Februari sampai Juli. Semua korban pemilik mobil rental di Manokwari," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Dijual Sampai ke Teluk Wondama
Kasatreskrim Polres Manokwari IPTU Arifal Utama mengatakan, 11 mobil sewaan yang digelapkan tersangka EY dijual sampai ke kabupaten Teluk Wondama dan kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
Selain menjual mobil sewaan dengan harga masing-masing Rp35 juta, tersangka dalam aksinya juga mengiming-iming korban penipuan (pembeli) dengan menyertakan surat-surat kendaraan, sehingga pembeli menjadi yakin untuk melakukan transaksi.
"Hasil penipuan dan penggelapan 11 mobil sewaan ini tersebar di antaranya 8 unit di kabupaten Biak Numfor, 2 unit di Manokwari dan 1 unit di kabupaten Teluk Wondama, atas perbuatan ini para korban mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar lebih," papar Arifal.
Arifal juga mengatakan, 11 unit barang bukti mobil sudah diamankan dengan lengkap ke Polres Manokwari.
"Kepada tersangka EY disangkakan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.
Advertisement