Liputan6.com, Padang - Seorang oknum ASN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menyodomi anak di bawah umur.
Kasus dugaan pencabulan sesama jenis itu, terjadi pada Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 10.15 WIB ketika keduanya sama-sama berburu babi.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan pelaku inisial FR (56) tersebut sudah ditangkap dan dilakukan pendalaman.
Advertisement
Dari hasil penyidikan, kejadian itu bermula ketika pelaku dan korban sama-sama pergi berburu babi, kemudian pelaku menyodomi korban di mobil pikap.
Lalu, aksi pelaku itu dilanjutkannya di semak belukar ketika berburu babi di Koto Alam Palembayan.
Baca Juga
"Saat pulang ke rumah pada sore hari, pelaku menyodomi korban dengan iming-iming uang sebesar Rp100 ribu untuk tidak melaporkan aksi kejinya itu ke orang lain," terang Kapolres.
Kemudian pelaku juga melakukan komunikasi melalui WhatsApp dan mengirimkan gambar atau video tidak senonoh kepada korban.
"Kini kasus ini sedang dalam proses pihak kepolisian berikut dengan barang buktinya," ujar dia.
Terhadap pelaku, diancam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 76E pasal 82 ayat 1, dan pasal 289 Jo Pasal 292 KUH Pidana.
"Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara," ia menambahkan.