Praperadilan Pemilik Travel Umrah Atas Kasus Penganiayaan Pegawai Kafe Ditolak

Upaya tersangka penganiayaan pegawai kafe, Muhammad Dawood alias David Tan, lepas dari jeratan hukum gagal total setelah praperadilannya ditolak.

oleh Syukur diperbarui 18 Sep 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Upaya pemilik travel umrah, Muhammad Dawood alias David Tan, bebas dari dugaan penganiayaan pegawai kafe sia-sia. Praperadilannya terhadap penyidik Polresta Pekanbaru ditolak hakim di pengadilan negeri (PN) setempat.

Hakim tunggal, Tommy Manik, dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka Dawood dalam kasus penganiayaan adalah sah dan sesuai prosedur hukum.

"Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan pemohon atas penetapan tersangka oleh termohon (Polresta Pekanbaru)," ujar tegas Tommy Manik SH, Rabu siang, 15 September 2021.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Juper Lumban Toruan menyebut akan menindaklanjuti proses hukum terhadap Dawood.

"Proses penyidikan kami lanjutkan," kata Juper, Jumat petang, 17 September 2021.

Juper tengah mempersiapkan pemanggilan Dawood untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, pemilik travel Riau Wisata Hati ini pernah dipanggil tapi tak datang.

Selalu mangkir, rupanya Dawood mengajukan praperadilan agar lepas dari kasus penganiayaan ini. Penyidik menunggu proses praperadilan hukum selesai.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Berawal dari Minum

Kasus penganiayaan ini bermula saat tersangka Dawood bersama teman-temannya datang ke kafe Angel's Wings di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Tersangka dan temannya memesan minuman.

Karena sudah dini hari, karyawan Angel's Wing, JM, berniat menutup tempat tersebut karena jam operasional sudah habis. Korban mematikan lampu sehingga membuat tersangka berkata-kata kasar.

"Terlapor emosi dan sempat melakukan penganiayaan kepada pelapor," ucap Juper.

Keesokan harinya, 16 Juni 2021, pihak Angel's Wing menjembatani pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe tapi penganiayaan kembali terjadi.

"Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak satu kali, itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2," papar Juper.

Penganiayaan ini sempat heboh karena tersangka merupakan pemilik travel umrah. Masyarakat mempertanyakan apa tujuan tersangka di sana karena kafe itu juga menyediakan minuman untuk umur 17 tahun ke atas.

DT sempat tidak terima dirinya diberitakan oleh sejumlah media terkait peristiwa tersebut. Dia lalu membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Sejumlah wartawan dipanggil dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hanya saja, laporannya dipastikan tidak berjalan karena Polda Riau tidak menemukan adanya unsur pelanggaran dalam pemberitaan.

Selain itu, tersangka Dawood juga melaporkan korban penganiayaan ke Polda Riau. Dawood menilai nama baiknya telah dicemari dan menyatakan kasus ini merupakan fitnah untuk menyerang usahanya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya