Kebun Binatang Bandung Sudah Dibuka untuk Umum, Cek Syarat dan Harga Tiketnya

Ada sejumlah syarat bagi pengunjung yang akan berekreasi ke wahana yang berada di kawasan Tamansari, Kota Bandung ini.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 28 Sep 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2021, 06:00 WIB
Kebun Binatang Bandung
Kebun Binatang Bandung mulai dibuka hari ini, Senin (27/9/2021). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pengelola Kebun Binatang Bandung sudah membuka kunjungan untuk umum setelah sempat lama tutup akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (27/9/2021). Ada sejumlah syarat bagi pengunjung yang akan berekreasi ke wahana yang berada di kawasan Tamansari, Kota Bandung ini.

Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafii mengatakan, pembukaan kebun binatang mengikuti kebijakan pemerintah yang telah memberikan izin untuk beroperasi.

"Kita kan mengikuti aturan pemerintah, anak 12 tahun sudah boleh masuk, buka jam 10 sampai jam 4, dan untuk pengunjung dewasa harus divaksin minimal satu kali dosis vaksin," kata Sulhan, Senin (27/9/2021).

Menurut Sulhan, kapasitas pengunjung Kebun Binatang Bandung maksimal 25 persen. Dengan demikian, pihaknya menerapkan batasan 1.500 pengunjung dari 6.000 kapasitas maksimal.

Sulhan menuturkan, penerapan protokol kesehatan wajib ditaati pengunjung, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi.

"Semua karyawan wajib mengingatkan pengunjung agar menerapkan SOP. Mereka akan ada yang berkeliling untuk mengontrol," dia menegaskan.

Terkait wahana satwa, Sulhan mengatakan belum semua dibuka. Hal itu mengingat pihaknya masih melakukan penyesuaian setelah sekitar empat bulan tutup.

"Masih dilakukan penyesuaian. Tapi untuk kondisi pakan masih aman," ujarnya.

Adapun pengelola Kebun Binatang Bandung menetapkan harga tiket masuk Rp50 ribu per orang. Untuk anak dengan tinggi badan 80 cm ke atas tetap dikenakan biaya tiket masuk.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 94 Tahun 2021. Salah satu poin perwal tersebut berisi pembukaan tempat wisata di Kota Bandung.

Dalam Perwal 94/2021 disebutkan ada lima tempat wisata di kota Bandung yang dibuka. Kelima tempat tersebut yaitu Saung Angklung Udjo, Trans Studio Bandung, Kiara Artha Park, Karang Setra, dan Kebun Binatang Bandung.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya