Diburu dan Dibunuh, Apa Salah Si Burung Rangkong?

Reskrimsus Polda Riau menangkap tersangka jual beli organ satwa dilindungi berupa empat paruh burung rangkong di depan kantor Pos Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 03 Okt 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2021, 17:00 WIB
Tersangka dan barang bukti paruh burung rangkong di Polda Riau.
Tersangka dan barang bukti paruh burung rangkong di Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Paruhnya yang bernilai tinggi di pasar gelap membuat burung rangkong menjadi target pemburu. Burung berparuh besar ini selalu dibantai lalu diambil bagian kepalanya.

Penjualan paruh burung rangkong ini terus terjadi di Riau. Seperti yang diungkap Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Kamis pagi, 30 September 2021.

Seorang pria berinisial YL menjadi tersangka. Dia diduga sebagai pemilik yang memperoleh paruh burung rangkong dari Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto mengatakan, pihaknya menyita empat paruh burung rangkong dari tersangka. Paruh itu sudah bersih dan siap dijual.

"Ada empat paruh burung rangkong yang disita dari tersangka," kata Sunarto, Sabtu petang, 2 Oktober 2021.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kantor Pos

Tim Gakkum wilayah Sumatera mengamankan barang bukti paruh rangkong di Pasaman. (Liputan6.com/ Gakkum Wilayah Sumatera)
Tim Gakkum wilayah Sumatera mengamankan barang bukti paruh rangkong di Pasaman. (Liputan6.com/ Gakkum Wilayah Sumatera)

Sunarto menjelaskan, penangkapan terduga pelaku tindak pidana penjualan organ satwa dilindungi ini berdasarkan informasi masyarakat. Ada laporan yang menyebut transaksi paruh rangkong di depan Kantor Pos Pekanbaru, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman.

Petugas ke lokasi lalu mengamati aktivitas warga di sana. Tak beberapa lama kemudian, petugas melihat seorang pria yang sepertinya tengah menunggu seseorang.

Ketika dihampiri petugas, pria tadi menghindar. Dengan sigap petugas langsung menangkap serta menggeledah tas yang dibawa oleh pria inisial YL.

"Di dalam tasnya ditemukan empat paruh rangkong," kata Sunarto.

Dalam kasus ini, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Kasus ini masih dikembangkan untuk mencari tahu dari mana tersangka memperoleh paruh rangkong itu.

Sebagai informasi, paruh rangkong bisa mencapai Rp4 sampai Rp6 juta di pasar gelap. Hal ini berdasarkan pengakuan penjual paruh rangkong yang diamankan Polda Riau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya