Polda Riau Tangkap Pembawa Paruh Burung Bernilai Belasan Juta di SPBU

Keindahan paruhnya membuat burung rangkong tak bisa hidup bebas di alam liar karena ada saja manusia tak bertanggung jawab memburu dan membantai untuk diambil bagian paruhnya lalu dijual.

oleh M Syukur diperbarui 20 Jul 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2021, 22:00 WIB
Paruh burung rangkong sitaan penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau.
Paruh burung rangkong sitaan penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Keindahan paruhnya membuat burung rangkong tak bisa hidup bebas di alam liar. Ada saja manusia tak bertanggung jawab memburu dan membantai untuk diambil bagian paruhnya lalu dijual.

Seperti yang dilakukan pria inisial AH. Pria asal Kabupaten Kampar ini harus berakhir di penjara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau karena berniat menjual lima paruh rangkong badak.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK mengatakan, petugas Subdit IV Reserse Kriminal Khusus menangkap AH di sebuah SPBU di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru. Saat itu, tersangka tengah menunggu pembeli.

"Juga disita dari tersangka satu kuku macan," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan SIK, Senin petang, 19 Juli 2021.

Kepada penyidik, tersangka AH mengaku membeli paruh burung rangkong badak itu dari Kalimantan Rp1 juta lebih per paruh. Tersangka berniat menjual lagi Rp15 juta per paruh di Pekanbaru.

"Tersangka membeli dari media sosial dan menjual lagi," kata Sunarto.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Minat Tinggi

Konferensi pers pengungkapan penjualan paruh burung rangkong dan satwa dilindungi lainnya di Polda Riau.
Konferensi pers pengungkapan penjualan paruh burung rangkong dan satwa dilindungi lainnya di Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Sunarto mengatakan, minat di pasar gelap satwa dilindungi untuk paruh rangkong terbilang banyak. Biasanya, paruh burung bernama lain enggang ini dibeli untuk koleksi ataupun kegunaan lainnya.

"Tersangka saat menunggu pembeli menggunakan sepeda motor di SPBU," kata Sunarto.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Sunarto.

Sebagai informasi, keberadaan burung rangkong diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 245.

Polda mengimbau masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Caranya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi.

"Agar kita dapat mewariskan keberadaan burung ini kepada anak cucu kita," imbuh Sunarto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya