Tragis, Nenek 74 Tahun di Samosir Jadi Korban Pembunuhan dan Rudapaksa

Tindakan sadis dilakukan seorang pria berinisial ARH berusia 35 tahun di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut). ARH tega membunuh seorang nenek berusia 74 tahun berinsial LS, kemudian merudapaksa.

oleh Reza Efendi diperbarui 04 Okt 2021, 18:32 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2021, 18:32 WIB
Ilustrasi mimpi membunuh
Ilustrasi (Photo Public Domain Picturesby on Pixabay)

Liputan6.com, Samosir Tindakan sadis dilakukan seorang pria berinisial ARH berusia 35 tahun di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut). ARH tega membunuh seorang nenek berusia 74 tahun berinsial LS, kemudian merudapaksa.

Informasi diperoleh Liputan6.com, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, yaitu di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumut, pada Kamis, 30 September 2021.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Samosir, AKP Suhartono mengatakan, ARH merupakan warga Tapanuli Tengah (Tapteng) dan sudah ditangkap beberapa jam setelah kejadian pada hari itu juga.

"Sudah diamankan," ujarnya, Senin (4/10/2021).

Diterangkan Suhartono, pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya, Tapteng. Saat ditangkap, ARH berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga kedua kakinya ditembak.

"Kita tangkap saat mau melarikan diri ke Tapteng," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

Ancaman Hukuman

Cerita Nenek Penipu Cinta dari Jepang, Bunuh 3 Pasangan di Usia Senja hingga Dijatuhi Hukuman Mati
Ilustrasi kejahatan. (dok. niu niu/Unsplash.com)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban setelah membunuhnya terlebih dahulu. Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik bagian lehernya.

"Mati karena dicekik, lalu diperkosa sama dia (pelaku)," terang Kasat Reskrim.

ARH diketahui teman dari salah satu anggota keluarga korban. Bahkan, pelaku pernah menumpang menginap untuk tidur di rumah LS.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUPidana tetang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," Suhartono menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya