Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan, Ketua Bawaslu Makassar Mengundurkan Diri

Ketua Bawaslu Makassar Dilaporkan atas tuduhan perselingkuhan dan perzinaan dengan sorang ASN Pemkot Makassar.

oleh Fauzan diperbarui 12 Okt 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 13:30 WIB
Bawaslu
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Nursari, dilaporkan ke polisi atas dugaan perselingkuhan. Ia dituding selingkuh dengan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Makassar berinisial AP.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, AKP Muhammad Rivai membenarkan ihwal laporan tersebut. Dia menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan dan perzinahan itu dilaporkan oleh suami AP yang berinisial S.

"Pengaduannya, iya (S) mengadukan bahwa istrinya berinisial AP ada hubungan dengan pria berinisial N pada 27 September 2021. Untuk saat ini, pengaduan tersebut sudah kami tindaklanjuti," kata M Rivai kepada wartawan, Selasa (12/10/2021). 

Rivai menjelaskan bahwa dalam laporan polisinya, S menyebutkan AP memiliki kedekatan khusus dengan Nursari. Hal itu terungkap setelah S melihat percakapan mesra melalui pesan singkat antara istrinya dan Ketua Bawaslu Makassar Nursari.

"Berawal dari kecurigaan, kemudian bukti yang ada percakapan di HP-nya. Kita masih maksimalkan mencari barang bukti lain," ucapnya. 

Sejumlah saksi pun telah diperiksa dalam kasus dugaan perselingkuhan ini. Terbaru, penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar telah memeriksa S dan istrinya AP sebagai pelapor dan terlapor. 

"Terlapor mengaku kalau hanya berteman. Tali kami masih belum tahu sejauh mana pertemanannya. Kami masih akan dalami nanti," ucap Rivai. 

Rivai mengatakan jika nanti aduan tersebut memenuhi unsur pidana, kedua terlapor akan dijerat pasal 284 KUHP tentang pidana perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. 

"Untuk N belum dimintai keterangan. Tapi, sudah kami jadwalkan. Pada intinya, kasus ini masih aduan belum naik sidik. Penyidik masih mengumpulkan bukti," jelas M Rivai.

Penjelasan Bawaslu Sulsel

Ilustrasi Gedung Bawaslu
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Bawaslu Sulsel angkat bicara terkait dilaporkannya Ketua Bawaslu Makassar Nursari ke polisi atas dugaan perselingkuhan. Dia menjelaskan bahwa Nursari telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak 1 Oktober 2021. 

"Sekitar 2 minggu lalu, yang bersangkutan telah menyampaikan pengungunduran diri sebagai komisioner Bawaslu Makassar, dengan alasan mau fokus pada urusan dan kegiatan lain, sesuai profesi awal beliau sebelum aktif di Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad saat dikonfirmasi terpisah. 

Syaiful melanjutkan bahwa pengunduran diri Nursari dari ketua Bawaslu Kota Makassar tentu akan lebih mempermudah proses penanganan kasus ini. Meski begitu ia berharap dalam prosesnya penyidik tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. 

"Biarlah proses dan mekanisme hukum yang menjelaskan duduk masalahnya, apakah dugaan itu benar terbukti atau tidak. Posisi yang bersangkutan bukan lagi anggota Bawaslu (telah mundur), tentu akan memudahkan proses penanganannya," ucapnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya