Liputan6.com, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis bebas terhadap Valencya atau Nengsy Lim, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya yang kerap mabuk-mabukan. Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (2/12/2021).
Baca Juga
Advertisement
Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan dan majelis hakim Selo Tantular serta Arif Nahumbang Harahap menilai terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang.
Dengan demikian, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Selain itu, hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya harus dipulihkan.
Menurut Ismail, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan, pihaknya memutuskan Valencya harus bebas.
Selain itu, hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan. Atas pertimbangan itu berdasarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan Valencya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus atau pengujian atas tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.