Liputan6.com, Gorontalo - Bripka MW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peluru nyasar yang melukai bocah 7 tahun. Bocah Tersebut merupakan warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo (Kabgor).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi menjelaskan, pada hari Jumat (3/12/2021) pihaknya telah selesai melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa itu.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Polda Gorontalo, Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, polisi yang melakukan aksi koboi tersebut juga sudah ditahan.
"Untuk perkembangan kasus oknum Polisi Bripka MW, kini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Wahyu.
Menurutnya, saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Termasuk mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan satu buah senpi ke Laboratorium Forensik Makassar.
"Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan identik atau tidak, nanti berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik," ujarnya.
Wahyu mengungkapkan, polisi tersebut terancam dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 360 KUHP. Selain itu sebagai anggota Polri, MW juga diberikan sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah pemberhentian (PTDH)
"Yakinlah bahwa kami akan bekerja secara profesional dan transparan," ia menandaskan.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban peluru nyasar. Paha kanannya terluka sehingga harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Aloei Saboe Gorontalo.
Â