Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Musnahkan Ratusan Ponsel Sitaan dari Lapas

Ratusan barang sitaan hasil penindakan selama tahun 2021 akhirnya dimusnahkan. Barang-barang tersebut, ditemukan dari kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seluruh lapas di Provinsi Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 09 Jan 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2022, 17:00 WIB
Pemunsnahan barang berbahaya dari seluruh lapas yang ada di Provinsi Gorontalo (Arfandi/Liputan6.com)
Pemunsnahan barang berbahaya dari seluruh lapas yang ada di Provinsi Gorontalo (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Ratusan barang sitaan hasil penindakan selama tahun 2021 akhirnya dimusnahkan. Barang-barang tersebut, ditemukan dari kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seluruh lapas di Provinsi Gorontalo.

"Jumlah handphone kurang lebih ada 282 itu yang diamankan oleh satgas kami selama di tahun 2021 dan hari ini kami musnahkan, ada juga barang-barang lain seperti kabel," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Hantor Situmorang.

Situmorang menambahkan, adanya temuan barang itu di dalam lapas jika dilihat secara kasat mata berasal dari tiga sumber. Yakni, petugas sendiri, diselundupkan lewat makanan titipan, dan bisa saja dilempar dari luar lapas.

"Karena, kondisi area lapas di Provinsi Gorontalo kecil sekali, jadi ini kendala kita di Lapas Gorontalo. Semoga tahun ini penemuan barang-barang tersebut berkurang, atau tidak ada lagi," tuturnya.

Situmorang juga mengungkapkan, keuntungan lapas di Gorontalo adalah tidak ada lagi warga binaan yang mengonsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan ketika pihaknya melakukan tes urine hasilnya negatif.

"Di beberapa lapas kami telah melakukan tes urine dan hasilnya alhamdulillah negatif, saya bersyukur di Gorontalo situasinya sangat kondusif," ungkapnya.

Situmorang mengaku, pemeriksaan di dalam lapas berjalan setiap sebulan 4 kali. Hal itu, memang sudah menjadi program, dan pastinya tetap melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kami akan terus memastikan keamanan dan kenyamanan warga binaan ketika mereka menjalani masa pidananya di dalam lapas," tutupnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya