Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan seorang pria pelaku pencurian uang bermodus hipnotis, pada Rabu (5/1/2022), sekitar pukul 23.30 Wita. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Pelaku berinisial BN (57), warga Bubeya, Suwawa, Bone Bolango, Gorontalo, dan ditangkap di rumahnya,” ujar Abast, Minggu (9/1/2022) siang.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban bernama Suyanto di Polres Kotamobagu, beberapa saat usai kejadian pada Senin (3/1/2022) lalu. Kejadiannya pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 Wita, di ATM BRI Cabang Kotamobagu.
Advertisement
Baca Juga
“Pelaku menghipnotis korban hingga berhasil mendapatkan kartu ATM dan nomor PIN. Setelah itu pelaku melakukan penarikan uang milik korban sejumlah Rp15.400.000,” ungkap Abast.
Abast mengatakan, saat itu identitas pelaku belum diketahui. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam, salah satunya dengan mempelajari rekaman CCTV, lalu mengantongi identitas pelaku tersebut.
“Tim Resmob pada Rabu sore menuju Gorontalo dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk menangkap pelaku,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 buah handphone, 2 buah kartu ATM BRI, 2 buah buku rekening BRI, 2 lembar slip transaksi BRI masing-masing atas nama korban dan pelaku, serta hasil rekaman CCTV.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” ujar Abast memungkasi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.