Pelarian Buronan Kasus Korupsi Sarana Air Minum Sibisa Berakhir Saat Cuci Mobil

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap buronan kasus korupsi berinisial JP. Pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut di Kabupaten Deli Serdang.

oleh Reza Efendi diperbarui 13 Jan 2022, 22:58 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 22:58 WIB
Tim Tabur Kejati Sumut tangkap buronan kasus korupsi
Tim Tabur Kejati Sumut tangkap buronan kasus korupsi

Liputan6.com, Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap buronan kasus korupsi berinisial JP. Pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut di Kabupaten Deli Serdang.

Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo mengatakan, JP telah ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara korupsi Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Tahun Anggaran (TA) 2007. JP diketahui selaku Direktur PT Karya Bukit Nusantara.

"JP ditangkap di rumah sekaligus tempat usahanya, Corez Flower & Doorsmer, Gang Madirsan Ujung, Tanjung Morawa, Deli Serdang," kata Dwi, Kamis (13/1/2022).

Saat ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut, JP tidak melakukan perlawanan. Kemudian langsung bawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba Samosir, di Porsea.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

DPO Sejak 2018

Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi

JP ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018. Selama pelariannya, JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya, jaksa menuntut JP 4 tahun penjara, dan divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan 1,6 tahun.

Dwi menerangkan, pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa, Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp 1.870.000.000, ternyata JP menyerahkan seluruh pekerjaan kepada TS yang saat ini masih DPO.

Dalam perkara korupsi ini, ada 5 yang ditetapkan tersangka, yaitu DRS, GN, dan AM, sudah menjalani hukuman. Sedangkan JP baru ditangkap, dan TS saat ini masih DPO.

"Kami imbau kepada TS segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA," imbau Dwi.

Dipaparkannya, 5 tersangka tersebut dituntut dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Perbuatan melawan hukumnya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak," paparnya.

Kerugian Keuangan Negara

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Disebutkan Dwi, kerugian keuangan negara terkait perkara ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp 519.584.436,41, dan telah dibayarkan ke kas negara.

"Terpidana JP diserahkan ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan MA," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya