Butuh Uang, Pria di Manado Nekat Edarkan Obat Keras

Seorang pria berinisial EA alias Ewin (39), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut, nekat menjajakan obat keras karena butuh uang.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 19 Jan 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 05:00 WIB
Ribuan butir obat keras tanpa ijin yang berhasil diamankan aparat Polres Bitung.
Ribuan butir obat keras tanpa ijin yang berhasil diamankan aparat Polres Bitung.

Liputan6.com, Manado - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali mengamankan seorang tersangka pengedar obat keras psikotropika jenis Alprazolam di wilayah Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku adalah seorang lelaki berinisial EA alias Ewin (39), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut.

“Ewin diamankan pada Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 Wita di jalan Sam Ratulangi, Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Manado,” ujar Abast.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Barang Bukti

Dari tangan Ewin, petugas juga menyita barang bukti berupa 30 butir obat Alprazolam dan sebuah ponsel Redmi 9A. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki obat keras.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil interogasi, warga Manado itu mengaku mengedarkan obat keras karena motif ekonomi untuk mendapatkan uang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya