Berakhir Damai, Mantan Guru Honorer Pembakar Sekolah Dibebaskan

Pemberian RJ yang dilakukan polres Garut kepada tersangka Munir, sejalan dengan Peraturan Kepolisian No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 29 Jan 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2022, 09:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Garut Ade Manadin dan tersangka Munir, tersangka kasus pembakaran SMPN 1 Cikelet menyatakan damai, sebelum pelaksanaan restorative justice dilakukan di Mapolres Garut.
Kepala Dinas Pendidikan Garut Ade Manadin dan tersangka Munir, tersangka kasus pembakaran SMPN 1 Cikelet menyatakan damai, sebelum pelaksanaan restorative justice dilakukan di Mapolres Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kepolisan Resor (Polres) Garut, akhirnya membebaskan tersangka Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer, pelaku pembakaran SMPN 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu, melalui Restorative Justice (RJ).

Seperti diketahui, aksi nekat Munir didasari kekesalan terhadap sekolah yang enggan memberikan haknya sebagai pengajar yang terjadi medio 1996-1998 silam.

Meskipun telah dilakukan mediasi 2020 lalu, tetapi haknya sebesar Rp 6 juta yang seharusnya ia terima, belum juga diterima hingga kini.

Terdesak kebutuhan pribadi untuk persiapan nikah, akhirnya tersangka nekat melakukan pembakaran terhadap sekolah yang dulu pernah ia singgahi, sebagai pengajar mata pelajaran fisika.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pembebasan kasus Munir berdasarkan RJ, merupakan kesepakatan semua pihak, antara sekolah, dinas pendidikan, dan pihak keluarga tersangka.

"Dan pada hari ini kami dari Polres Garut beserta juga dari Dinas Pendidikan Garut melakukan restorative justice terhadap tersangka bapak Munir Alamsyah umur 53 tahun," ujarnya dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Jumat (28/1/2022).

Menurutnya, pemberian RJ yang dilakukan Polres Garut sejalan dengan Peraturan Kepolisian No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

"Mereka sudah sepakat untuk melakukan perdamaian dan sudah dibuktikan dengan surat perdamaian dengan ditandatangani kedua belah pihak," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Kerugian Kecil

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan penjelasan kepada wartawan mengenai restorative justice terhadap Munir, tersangka pembakar SMPN 1 Cikelet.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan penjelasan kepada wartawan mengenai restorative justice terhadap Munir, tersangka pembakar SMPN 1 Cikelet. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Kondisi itu berbanding lurus dengan jumlah kerugian dari aksi kebakaran yang dilakukan tersangka yang dinilai kecil, tanpa menimbulkan korban jiwa, termasuk pertimbangan kemanusiaan.

“Pelaku juga bukan residivis dan langkah-langkah restorative justice tersebut tidak akan menimbulkan dampak atau ekses ke depannya,” ujar dia.

Untuk menjawab harapan tersangka, Dinas Pendidikan Garut akhirnya memberikan uang pengganti sebagai hak yang semestinya diterima Munir.

“Untuk kaitannya dengan pemenuhan honor guru dan sebagainya, itu dikembalikan ke Dinas Pendidikan dan sekolah,” ujar peraih Adhi Makayasa 2003 itu.

Selam proses penyelidikan berlangsung, Wirdhanto menyatakan tidak melakukan penahanan terhadap Munir, bahkan sengaja dibawa ke bagian psikiater untuk memastikan kejiawaan tersangka.

Selain itu, untuk meringankan beban ekonomi yang ditanggung Munir, Polres Garut turut serta membantu tersangka, yang hingga kini masih belum memiliki pekerjaan.

“Jadi berdasarkan penyampaian dari tersangka bahwa tersangka itu melakukan pembakaran karena untuk gaji honorer belum dilakukan pembayaran sekitar 6 juta,” kata dia.

Akibat tuntutan kebutuhan ekonomi, beberapa kali tersangka sempat menanyakan mengenai haknya yang belum diberikan pihak sekolah.

“Beberapa kali menagih tidak dibayar, akhirnya kesal sehingga membakar sekolah,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya