Pintu Masuk Penerbangan Internasional Bali Dibuka pada 4 Februari 2022, Berikut Persyaratannya

Pada 4 Februari 2022, pintu masuk penerbangan Bali akan dibuka kembali. Syarat pembukaan pintu masuk Bali juga akan tetap mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 yang berlaku. Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN.

oleh Dewi Divianta diperbarui 01 Feb 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2022, 14:00 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada perubahan level kabupaten kota yang dapat dilihat secara rinci pada inmendagri Jawa Bali yang akan diterbitkan.

"Strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap akan menggunakan 6 indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang dilaksanakan secara virtual di Bali, Senin (31/1/2022).

Menurutnya, langkah tersebut sebagai insentif kepada Pemerintah Daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk ke dalam rumah sakit.

"Langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman," kata dia.

Menko Luhut juga menyampaikan pemerintah akan membuka kembali pintu masuk Internasional di Bali pada 4 Februari 2022, sebagai upaya memulihkan perekonomian Bali yang sudah cukup terdampak akibat pandemi ini. 

Simak video pilihan berikut ini:

Aturan Karantina 3 Hari

"Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri non-PMI (Pekerja Migran Indonesia)," tutur koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Tak hanya itu, syarat pembukaan pintu masuk Bali juga akan tetap mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 yang berlaku.

"Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yakni Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan 6 Kapal Live on Board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf," ujar Menko Luhut.

Pemerintah menyebut data pengetatan pintu masuk itu menahan laju masuknya varian Omicron ke Indonesia. Namun, perlu ada perubahan aturan karena lebih banyaknya kasus akibat transmisi lokal.

Sementara itu, pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap.

"Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina tujuh hari. Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari," ucap Menko Luhut.

Bahwa strategi dalam penanganan pandemi Covid-19 varian Omicron perlu dilakukan penyesuaian, salah satunya mengubah syarat indikator penetapan tingkat level 1 dan level 2 untuk Kabupaten/Kota. 

"Pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2, yakni yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap," ujarnya.

Ia menyebut untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal. Ketentuan yang berlaku akan dimulai pada minggu petama Februari 2022. "Tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut," ujar dia.

Menko Luhut melanjutkan, masih terdapat 22 Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen dan 29 Kabupaten/Kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya