Sidang Korupsi Bupati Banjarnegara Nonaktif Ditunda karena Terdakwa Terpapar Covid-19

Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono diadili bersama seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya bernama Kedi Affandi

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2022, 01:30 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2022, 01:30 WIB
Dua Bupati Nonaktif Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/11/2021). Budhi Sarwono merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Semarang - Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, nonaktif Budhi Sarwono ditunda selama dua pekan karena terdakwa harus menjalani perawatan setelah terkonfirmasi COVID-19.

"Ditunda karena terdakwa terkonfirmasi COVID-19," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Kukuh Subyakto di Semarang, Selasa, dikutip Antara.

Menurut dia, Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara tersebut akan kembali menggelar sidang pada 1 Maret 2022.

Sidang dugaan korupsi ini digelar dua kali dalam sepekan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam perkara ini, Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono diadili bersama seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya bernama Kedi Affandi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Sidang Hibrid

Sidang perkara berjalan secara hibrid di mana majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Semarang, sementara kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya