Didakwa Terima Suap Rp18,7 Miliar, Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Membantah

Terdakwa satu Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan terdakwa dua Kedy Afandi dari pihak swasta mengikutsertakan, serta mengatur agar ketiga perusahaan itu memperoleh pekerjaan proyek yang dibiayai oleh APBD

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2022, 12:11 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 00:00 WIB
Dua Bupati Nonaktif Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/11/2021). Budhi Sarwono merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Banjarnegara - Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Pada sidang yang berlangsung secara hybrid di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Selasa, anggota tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian Salipi mengatakan bahwa terdakwa satu Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan terdakwa dua Kedy Afandi dari pihak swasta mengikutsertakan, serta mengatur agar ketiga perusahaan itu memperoleh pekerjaan proyek yang dibiayai oleh APBD setempat.

"PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo, tempat terdakwa satu selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp93,9 miliar serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan dengan total Rp18,7 miliar," kata JPU, dikutip Antara.

Selain itu, terdakwa satu Bupati Nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono bersama terdakwa dua Kedy Afandi juga telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp7,4 miliar dari beberapa pihak.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Bupati Tolak Semua Jawaban

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Budhi Sarwono yang mengikuti sidang secara daring itu menolak semua dakwaan.

"Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan JPU," kata Budhi Sarwono yang berada di Gedung KPK, Jakarta.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Rohmad serta hakim anggota NGR Rajendra dan Lujianto menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pada hari Jumat (4/2) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang diajukan JPU.

Secara khusus, Hakim Ketua Rohmad juga meminta JPU agar menghadirkan kedua terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Menanggapi permintaan itu, JPU Heradian Salipi berpendapat bahwa terdakwa Budhi Sarwono lebih baik tetap di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Pertimbangannya untuk mempermudah penyidikan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya