Liputan6.com, Palu - Komnas HAM Sulteng mendesak kepolisian mengganjar polisi pelaku penembakan demonstran di Parigi Moutong dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana. Penanganan kasus itu disebut juga jadi pembuktian slogan Presisi Polri.
Baca Juga
Ketua Komnas HAM Sulteng, Dedi Askary menilai ada unsur pelanggaran HAM dalam pembubaran paksa aksi unjuk rasa warga di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong yang terjadi pada Sabtu (12/2/2022) yang merupakan seorang warga.
Advertisement
Temuan selongsong peluru dan proyektil di lokasi yang terbukti memperkuat dugaan itu. Menurut Dedi, kepolisian harus transparan dan profesional menangani kasus-kasus tersebut, termasuk penerapan hukuman yang tegas kepada pelaku.
"Kalau terbukti aparat negara yang melakukan kekerasan itu, kami mendorong hukum pidana yang diterapkan pada pelaku," tegas Dedi, Selasa (15/2/2022).
Kerja kepolisian dalam kasus itu menurut Dedi juga akan menjadi pembuktian slogan Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan atau 'Presisi' yang tengah diusung Polri.
Polisi sendiri terus buka kasus tewasnya Erfaldi (21) yang tewas tertembak saat pembubaran blokade jalan yang dilakukan pengunjuk rasa penolak perusahaan tambang di Kecamatan Tinombo Selatan.
Sejauh ini tim penyelidik dari Polda Sulteng dan Mabes Polri sudah memeriksa sejumlah personel Polres Parigi Moutong dan mengumpulkan selongsong, serta proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian untuk diuji balistik.