Liputan6.com, Gorontalo - Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas tentang penggunaan pengeras suara, mendapat respons dari berbagai kalangan. Bahkan, tak banyak dari masyarakat menyebut, edaran itu tidak layak dikeluarkan.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bakal berdiskusi langsung dengan bagian Kesra dan Kementerian Agama Kota Gorontalo.
Advertisement
Baca Juga
"Tindak lanjuti, akan dilihat dulu perkembangan di lapangan, kalau terjadi kegaduhan, maka kami akan memanggil bagian Kesra dan Kementerian Agama Kota," kata Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming, Sabtu (26/02/2022).
Menurut Darmawan, Gorontalo ini disebut dengan serambi madinah, jadi terbiasa menggunakan pengeras suara kapan saja, yang penting di masjid. Bahkan, di Gorontalo kurang lebih sekitar 90 persen warganya beragama Islam
"Kalau ini diterapkan di basis mayoritas Islam, kemungkinan besar ini tidak akan terterima. Tapi nanti kita lihat ke depan," jelas Darmawan.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut:
Analogi Suara Anjing
Selain itu kata Darmawan, jika menag ingin menganalogikan sesuatu, analogikanlah dengan yang baik. Jangan, bandingkan dengan suara azan dengan gonggongan anjing, karena itu analogi yang kurang tepat.
"Kalau bandingkan Azan dengan anjing menggonggong, saya merasa tidak setuju dan sangat keberatan," katanya.
"Sehingga, saya menyarankan agar Jokowi mengevaluasi kembali Menteri Agama RI," terang Darmawan.
Lanjut Darmawan, kalau hanya surat edaran nomor 05 tahun 2022 dirinya sepakat dengan keputusan tersebut. Karena, dalam edaran itu hanya mengatur volume pengeras suara saja.
"Bagi saya tidak menjadi persoalan, yang terpenting ini akan menjadi salah satu tolak ukur dan kebersamaan bagi kita umat beragama," ujarnya.
Advertisement