DPRD Bone Bolango Minta Diknas Hapus Pungutan Sewa Rumah Guru

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa rumah dinas guru di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 11 Mar 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2022, 13:00 WIB
.Jakarta Gelar Pembelajaran Tatap Muka 100 persen
Guru memberi materi kepada siswa saat pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pemprov DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Gorontalo - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa rumah dinas guru di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

DPRD meminta jika pungutan sewa rumah dinas guru segera dihapus, karena dinilai bisa jadi beban guru yang tinggal di rumah tersebut.  

Ketua Komisi III, DPRD Kabupaten Bonebol, Tahir Badu menegaskan, bahwa Dinas Pendidikan (Diksnas) Kabupaten Bonebol diminta menghapus kebijakan pemungutan PAD sewa rumah itu. Sangat tidak manusiawi jika hal itu dibebankan kepada seorang guru yang mengabdi.

"Kasihan mereka, honor mereka saja saya kira tidak seberapa. Baru dimintakan lagi PAD yang saya yakin tidak logis jika ini diterapkan," ungkapnya.

Selain itu, kata Tahir, dirinya meminta juga kepada Diknas untuk mencarikan solusi terbaik dalam mendapatkan PAD, selain dari pungutan rumah dinas guru. Sebab, masih banyak celah dan cara lain untuk mendapatkan PAD.

"Semua Organisasi Perangkat Daerah yang dibebankan tugas peningkatan PAD agar memaksimalkan hal tersebut yang penting tidak membebani rakyat," tegasnya.

Tahir berharap, jika OPD jangan terlalu berharap pada dana transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU). Sebab, itu hanya bisa menjadikan OPD manja.

"Harapan saya seperti itu, jangan terlalu memaksakan kehendak, tetapi menyusahkan," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya