Liputan6.com, Kendari - Frekuensi radio ilegal di Kota Kendari digunakan secara bebas. Salah satu dampaknya, pernah memengaruhi informasi cuaca BMKG di wilayah Bandara Udara Halu Oleo Kendari.
Laporan dari pihak Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kendari, pada 2020, BMKG pernah mengeluhkan frekuensi radio liar. Kategori stasiun jenis ini, beroperasi tanpa dilengkapi Izin Stasiun Radio (ISR) oleh Kemenkominfo. Salah satu dampaknya, BMKG tak bisa akurat membaca peta pergerakan awan.
Hari Mursanto, Pengendali Frekuensi Radio di Kantor Loka Monitor SFR Kendari, Kementerian Komunikasi dan dan Informatika Sulawesi Tenggara menceritakan, kondisi ini pernah menyebabkan muncul laporan BMKG saat mereka tidak akurat melaporkan kondisi awan.
Advertisement
"Saat itu, laporan yang sampai ke pilot pesawat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini bisa dikatakan sangat berbahaya bagi penerbangan, karena pilot harus mendapatkan laporan detail soal awan dan cuaca di sekitar bandara," jelas Hari.
Baca Juga
Dalam operasi yang dilakukan skala nasional, Selasa (22/3/2022), pihak Loka Monitor SFR Kendari memeriksa sejumlah pengusaha Internet Service Provider (ISP) yang menggunakan frekuensi radio ilegal.
Pihaknya menemukan dua pelanggar, yang tidak memiliki ISR dari Kemenkominfo dan penggunaan frekuensi tidak sesuai peruntukkannya.
Keduanya, berada di Kota Kendari dan Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe. Dia menjelaskan, dua pemilik ISP ini tidak memiliki ISR.
"Kami ketemu mereka, memeriksa, kemudian bicara baik-baik lalu kami hentikan pancaran frekuensinya," tambah Hari.
Dia menjelaskan, operasi penertiban frekuensi radio liar ini, bakal dilakukan hingga 24 Maret 2022. Pihaknya berkonsentrasi pada sejumlah perusahaan atau orang yang menggunakan frekuensi radio tak berizin.
Aturan ini, menurutnya, ada dalam Undang-Undang No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Di mana, semua pengguna frekuensi radio, harus memiliki izin dari pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Dalam operasi ini, pihaknya menemukan frekuensi radio tak berizin di wilayah Konawe dan Kota Kendari. Padahal, menurutnya pemerintah sudah menyediakan frekuensi radio gratis bagi para penyelenggara.
Frekuensi yang bisa bebas diakses ini, berada pada 5.725 Ghz sd 5.825 Ghz dengan persyaratan perangkat yang digunakan wajib tersertifikasi. Namun, di Kota Kendari dan Konawe, mereka menemukan pengusaha menggunakan frekuensi yang berada di bawah titik ini. Sehingga, mengganggu radar BMKG dan penerbangan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Menyasar Perusahaan Tambang
Dalam operasi yang dilakukan pihak Pengendali Frekuensi Radio di Kantor Loka Monitor SFR Kendari, Kementerian Komunikasi dan dan Informatika dua pengusaha jaringan ISP yang ilegal. Paling menarik, di wilayah Morosi, Konawe.
Dari pengakuan pelaku, mereka menjual jaringan radio yang dipakai di dalam perusahaan tambang. Pemancar frekuensinya, diarahkan ke dalam areal perusahaan.
Sebelumnya, pihak SFR sudah memantau operasi dan langsung melakukan penghentian pemancar begitu tiba di lokasi.
"Dari pengakuan pelaku, dia hanya menjual, kami tidak cari data pembelinya, karena bukan fokus di situ. Tapi, yang beli jelas ada," ujar Hari.
Dalam penggerebekan ini, pengusaha bersangkutan ditemukan tidak memiliki izin perangkat dan izin frekuensi. Pantauan di lokasi, peralatan dibeli dari dalam negeri namun belum memiliki izin dari Kemenkominfo.
Salah seorang pemilik frekuensi radio, Ari Panji, menyatakan, pihaknya sudah melakukan pengurusan izin. Namun, sampai hari ini belum dikeluarkan Kemenkominfo.
"Dari kedatangan tim SFR, sebenarnya tidak ada masalah, karena memang seharusnya demikian. Memang seharusnya kami memiliki izin ISR, namun belum dikeluarkan," ujarnya.
Â
Advertisement