8 Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ditahan, Polda Sumut Beri Penjelasan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan, selain kooperatif, ada alasan lain belum menahan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangi Angin.

oleh Reza Efendi diperbarui 29 Mar 2022, 08:37 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 08:37 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Ist)

Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan, selain kooperatif, ada alasan lain belum menahan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangi Angin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan, dan penyidik masih terus ingin mendudukkan kasus ini secara terang benderang. Sebab, kerangkeng manusia berdiri lebih dari 10 tahun.

"Ada dugaan pelaku lain yang terlibat akan berpotensi menjadi tersangka. Masih terus diembangkan, karena kita tahu rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai 2022," kata Hadi, Selasa (29/3/2022).

Diungkapkannya, saat ini Polda Sumut telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka. Hadi menegaskan, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan.

"Penyidik belum melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya. Masih ada potensi pelaku yang lain," ungkapnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Pertimbangan

Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin
Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. (Sumber: Istimewa)

Hadi juga menyebut, mereka memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan, juga masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru, sehingga apabila menahan 8 tersangka tersebut, namun kasus belum tuntas, maka para tersangka mau tak mau dibebaskan dari penahanan.

Apalagi, lanjutnya, mereka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 7 ayat (2) dan 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kita mengenakan undang-undang khusus atau lex spesialis, ancaman hukumannya lebih berat. Artinya, penyidik ingin mendudukkan secara utuh dari mulai proses, cara, dan tujuan sebagaimana penerapan pasal dalam TPPO," sebutnya.

Diterangkan Hadi, terkait unsur tujuan, penyidik Polda Sumut akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Sosial (Dinsos) terkait penghitungan restitusi terhadap para penghuni kerangkeng yang dipekerjakan di Pabrik Kelapa Sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin.

"Untuk yang delapan tersangka, berpeluang besar ditahan setelah semua proses rampung. Jika hasil penyidikan, setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik, kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," terangnya.

Kooperatif

Migrant Care ungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat. (Dok: Migrant Care)
Migrant Care ungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat. (Dok: Migrant Care)

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka kasus TPPO terkait kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin di rumah pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Namun, 8 tersangka belum ada yang ditahan, salah satu alasannya mereka kooperatif.

Selama proses penanganan perkara tersebut, baik dari tahap penyelidikan sampai tahap penetapan tersangka, 8 tersangka sudah 3 kali dilakukan pemeriksaan, dan selalu hadir pada saat dipanggil penyidik untuk diambil keterangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya