Syarat Mudik Lebaran 2022: Anak di Bawah 18 Tahun Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

Presiden RI Joko Widodo membolehkan anak-anak usia di bawah 18 tahun mudik Lebaran 2022 tanpa tes PCR dan antigen. Cek syarat mudik Lebaran 2022 di sini.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 22 Apr 2022, 10:25 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2022, 10:24 WIB
Ilustrasi GPS untuk mudik
Ilustrasi Mudik

Liputan6.com, Jakarta - Melihat tren kasus positif Covid-19 di Tanah Air yang terus menurun, Presiden RI Joko Widodo akhirnya membolehkan anak-anak usia di bawah 18 tahun mudik Lebaran 2022 tanpa tes PCR dan antigen. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin awal pekan kemarin. 

''Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun,'' kata Menkes Budi, dikutip situs Kemenkes, Jumat (22/4/2022).

Budi melanjutkan keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen.

''Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orangtuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasinya sudah dua kali,'' ucap Budi.

Sebagai informasi, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan RI menyebutkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh pemudik. Dengan jumlah tersebut diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.

Puncak mudik lebaran diprediksi terjadi pada tanggal 28 sampai 30 April 2022. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan. Pemerintah juga menyarankan agar mudik sebelum tanggal tersebut apabila sudah libur dari tempat kerja masing-masing.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia menetapkan masa Angkutan Lebaran 2022 selama 22 hari, mulai H-10 sampai H+10 Lebaran atau 22 April sampai 13 Mei 2022. Dari area Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 27 April sampai 1 Mei 2022.

Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp35 ribu dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:

- Stasiun Gambir pukul 06.00 - 22.00 WIB

- Stasiun Pasarsenen pukul 05.00 - 22.30 WIB

- Stasiun Bekasi pukul 08.00 - 18.00 WIB

- Stasiun Cikarang pukul 08.00 - 18.00 WIB

- Stasiun Karawang pukul 08.30 - 18.30 WIB

- Stasiun Cikampek pukul 07.00 - 13.00 WIB dan 16.30 - 22.30 WIB.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Syarat Mudik Lebaran

Berikut syarat mudik Lebaran menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:

1. Sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Baru vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam

3. Baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam

5. Mengikuti imbauan Presiden Jokowi, pelanggan dengan usia di bawah 18 tahun tidak perlu tes PCR maupun antigen, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

Infografis Journal Indonesia Sambut Endemi, Lebaran Bisa Mudik Lagi
Infografis
Infografis Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022 dari Satgas Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya