Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Imigrasi Pekanbaru mengamankan dua warga negara asing asal Pakistan di Kabupaten Rokan Hulu. Sebelumnya, orang Pakistan bernama Ali Gohar dan Abdullah itu berurusan dengan salah satu Polsek di sana karena melanggar keimigrasian.
"Keduanya WNA Pakistan itu sudah dijemput oleh Kantor Imigrasi Pekanbaru," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Jum'at siang, 22 April 2022.
Advertisement
Baca Juga
Jahari menjelaskan, penangkapan dua WNA Pakistan itu berawal dari informasi adanya orang asing meminta sumbangan ke masjid-masjid di Rokan Hulu. Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Kepenuhan.
Setelah dibawa ke Polsek, dari dua WNA tadi didapati uang Rp8,5 juta diduga sumbangan masyarakat. Keduanya lalu diserahkan ke Polres Rokan Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.
"Keduanya ada paspor, keduanya masih diperiksa oleh Kantor Imigrasi terkait pelanggaran keimigrasian," ucap Jahari.
Hasil pemeriksaan sementara, keduanya ada di Indonesia dengan izin tinggal terbatas investor. Izin itu masih aktif dan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Sementara itu, Kapolsek Kepenuhan Inspektur Satu Anra Rosa menyebut dua WNA itu ditangkap pada 21 April 2022. Keduanya ketahuan sering meminta bantuan masjid ke masjid dengan alasan membangun rumah tahfiz di negaranya.
Kepada masyarakat keduanya mengaku sebagai musafir dan sudah menyinggahi Masjid At Taqwa, Al Hidayah dan Al Ikhwan. Saat meminta sumbangan, keduanya mendoakan masyarakat.
"Keduanya menyampaikan bahwa doa mereka akan dikabulkan, dan juga uang yang diberikan akan diganti oleh Allah berlipat ganda," kata Anra.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Rayu Kapolsek
Untuk sampai ke Rokan Hulu, keduanya menggunakan sepeda motor. Lalu datang ke sejumlah masjid sehingga telah terkumpul uang Rp8,5 juta.
Menurut Anra, kegiatan keduanya tidak sesuai dengan izin tinggal di Indonesia. Hal itu patut diduga sebagai tindak pidana sehingga harus dikoordinasikan dengan Imigrasi.
"Izin tinggal sebagai wisawatan atau izin berkunjung," tegas Anra.
Saat berada di Polsek, kedua WNA itu minta dibebaskan. Keduanya mencoba membujuk Anra dengan uang yang sudah dikumpulkan lalu dibiarkan pulang.
"Keduanya memberikan uang, saya tolak, dan katanya uang itu untuk membangun sekolah tapi digunakan juga untuk kepentingan pribadi," tegas Anra.
Perbuatan keduanya dinilai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Advertisement