19 Ekor Hewan Ternak di Sumut Positif Penyakit Mulut dan Kuku Hasil Laboratorium

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara (Sumut) Azhar Harahap menyampaikan, kondisi perkembangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak kaki empat saat ini masih dalam kategori terkendali dan dapat ditangani dengan baik.

oleh Reza Efendi diperbarui 20 Mei 2022, 09:45 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2022, 09:43 WIB
Ilustrasi sapi (pixabay)
Ilustrasi sapi (pixabay)

Liputan6.com, Medan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara (Sumut) Azhar Harahap menyampaikan, kondisi perkembangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak kaki empat saat ini masih dalam kategori terkendali dan dapat ditangani dengan baik.

Berdasarkan data pekan lalu, dari 598 kasus indikasi klinis di 2 kabupaten disebutkan ada 19 ekor hewan ternak yang dinyatakan positif PMK. 7 ekor di Kabupaten Langkat dan 12 ekor di Deli Serdang berdasarkan hasil laboratorium.

"Semua ternak yang positif sudah kita tangani, tidak ada yang mati. Infeksi sekunder yang diderita ternak sudah mulai membaik. Penyakit ini masih terkendali, namun penyebarannya sangat cepat," kata Azhar saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan PMK pada hewan ternak kaki empat bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait, di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Kamis, 19 Mei 2022.

Diterangkan Azhar, dari penyebarannya, saat ini ada 4 daerah lagi yang terindikasi secara klinis PMK, yaitu Kabupaten Asahan, Batubara, Kota Binjai dan Medan. Setidaknya ada 1.013 ekor ternak terindikasi PMK yang ditangani hingga kini.

Untuk mengantisipasi penyebarannya, Pemprov Sumut telah melayangkan surat kepada seluruh kepala daerah terkait mekanisme pengawasan, pemeriksaan, hingga pemotongan, terutama menjelang momentum Hari Raya Idul Adha.

"Kita melayangkan surat ke seluruh kepala daerah dan dinas terkait agar melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan yang akan dikirim ke kabupaten lain," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara (Sumut) Azhar Harahap

Dalam surat yang dikirimkan, para kepala daerah dan dinas terkait di Sumut untuk tidak memperdagangkan hewan ternak dari provinsi lain, dan memberikan persyaratan harus mencantumkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter yang berwenang atau kepala dinas.

Selanjutnya, menugaskan dokter untuk memeriksa hewan yang masuk ke pasar hewan. Termasuk menyampaikan petunjuk pelaksanaan penanganan hewan kurban di masa PMK, serta bagaimana mekanisme pemotongan dan pembersihan organ bagian dalam.

"Di Langkat, Bupati sudah membuat edaran kepada seluruh Camat agar lalu lintas ternak diperketat. Langkahnya sudah dilakukan bersama TNI-Polri dan Balai Veteriner Medan. Untuk wabah belum kita usulkan, karena masih bisa ditangani," sebut Azhar.

Soal pasokan daging, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha, Azhar menyampaikan, ketersediaannya saat ini sekitar 17 ribu ekor yang siap dipotong dan mencukupi kebutuhan untuk 3 bulan ke depan.

"Meskipun saat ini tidak diperbolehkan menerima pasokan dari luar provinsi," ucapnya.

Pengambilan Sampel Didasari Gejala Klinis

Rapat Koordinasi
Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan PMK pada hewan ternak kaki empat bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait, di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan

Kepala Balai Veteriner Medan, Azfirman menyampaikan, pihaknya menjelaskan bahwa dalam pengambilan sampel didasari pemeriksaan gejala klinis yang ditemukan petugas di lapangan. Dengan ciri khusus lepuh di bagian mulut dan di bawah kuku hewan ternak.

"Itu dibuktikan melalui laboratorium. Jika ada gejala yang sama, diindikasikan PMK, karena gejalanya cepat sekali. Jika terindikasi, ditangani dengan cara khusus PMK," terang Azfirman.

Susun Tim Bersama Penanganan PMK

Rapat Koordinasi
Dari penyebarannya, saat ini ada 4 daerah lagi yang terindikasi secara klinis PMK, yaitu Kabupaten Asahan, Batubara, Kota Binjai dan Medan

Hasil Rakor menyusun tim bersama dalam upaya penanganan masalah PMK di Sumut. Hasil rapat akan ditindaklanjuti dengan pengesahan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sekaligus sebagai pengarah.

Hadir dalam Rakor tersebut, perwakilan dari unsur TNI dan Polri, Balai Veteriner Medan, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, serta dari OPD terkait.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya