Dari Dipati Ukur hingga Tegalega, Pemkot Bandung Bakal Gencar Tindak PKL di Zona Merah

Pemkot Bandung akan gencar menertibkan para pedakang kaki lima (PKL) yang berada di zona merah, seperti di wilayah Dipati Ukur hingga Tegalega dengan dalih penataan kota.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 31 Mei 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2022, 21:00 WIB
pkl-bandung-140201c.jpg
Ilustrasi spanduk pelarangan PKL di zona merah Kota Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung disebut bakal lebih gencar menindak para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah kawasan yang masuk dalam zona merah. Tindakan tersebut akan dilakukan dengan dalih penataan kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, meski tindakan itu dapat berdampak pada perekonomian PKL, namun penertiban tetap bakal digencarkan agar kota tak semrawut.

"Jangan sampai isu ekonomi malah jadi membuat kota ini jadi semrawut dengan PKL," katanya saat diskusi bersama Satgagus PKL di Aula Pendopo, Kota Bandung, Senin, 30 Mei 2022 lalu, sebagaimana disiarkan ulang melalui rilis resmi yang dikutip liputan6.com, Selasa (31/5/2022).

Beberapa kawasan yang dimaksud Ema di antaranya adalah Dipati Ukur, Lengkong Kecil, Cikapundung, Sudirman, Kosambi, Tegalega, Kepatihan, dan Dalem Kaum. Meski sempat ditertibkan di tahun-tahun sebelumnya, kata Ema, saat ini masih banyak PKL yang berjualan lagi di kawasan itu.

Ema mencontohkan, para PKL yang ada di Tegalega misalnya sempat dipindahkan ke Gedebage, tapi kembali muncul PKL baru. Sedangkan Gedebage menjadi pasar.

"Di Jalan Kepatihan juga kita hilangkan tenda biru tahun lalu sebelum almarhum Mang Oded meninggal. Tapi, sekarang kucing-kucingan lagi," katanya.

Sekretaris Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL Kota Bandung, Atet Dendi Handiman menambahkan, pembenahan juga akan dilakukan pada lokasi-lokasi yang belum diatur zonasinya.

"Masih ada lokasi-lokasi yang belum diatur zonasinya. Nanti akan kita bahas lebih lanjut. Prinsipnya fasilitas umum tidak diperbolehkan jualan PKL. Kecuali yang diatur dan ditetapkan lain oleh wali kota," ujar Atet.

 

 

25.000 PKL di Bandung

Ema Sumarna mengatakan, penertiban akan dilaksanakan secara merata, tak pandang bulu. Satgasus PKL dinilai perlu menegaklan kembali Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL. Bukan hanya PKL, tapi juga moko alias mobil toko.

"Zona merah akan kita tertibkan, siapapun di belakang mereka. Sambil kita melakukan pemberdayaan pada masyarakat," katanya.

Metode yang bakal dipakai untuk menertibkan PKL disebut sebagai metode 'bubur panas'. Maksudnya, penertiban dilakukan mulai dari pinggir.

"Pakai metode bubur panas, kita sisir dulu sisinya. Kita benahi dulu jalan protokol. Minimal wajah wilayah dulu yang kita benahi. Komunikasikan sesuai perda dengan pendekatan lebih humanis," imbuhnya.

Ema mengungkapkan, selain penertiban yang juga bakal dilakukan adalah pendataan ulang. Saat ini, merujuk data dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, terdapat 25.000 PKL di Kota Bandung.

"Data harus valid dan terbaru. Lakukan pemisahan antara PKL beneran dengan pekerja atau pengusaha. Bisa dicek dari pendekatan modal," jelasnya.

Setelah melakukan pendataan dan target, maka Satgasus PKL bisa mengajukan APBD perubahan yang akan dilakukan para pertengahan Oktober nanti.

"Harus komitmen dengan target perluasan zona merah dan anggaran pun yang disesuaikan dengan targetnya. Kita bisa perjuangkan di APBD Perubahan pertengahan Oktober nanti," tuturnya.

Selain itu, perlu juga dilakukan pengawasan rutin secara konvensional dengan patroli yang dibantu Satpol PP. Serta melakukan evaluasi minimal tiap tiga bulan sekali.

"Tadi ada masukan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung untuk mengimbau PKL bandel lewat CCTV. Betul jika teknologi itu membantu. Tapi, pengawasan yang sifatnya konvensional tetap harus dilakukan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya