DPRD Soroti Pejabat ASN yang Suka Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Namun, ada kalanya warkop tersebut digunakan ASN untuk santai di waktu jam kerja.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 11 Jun 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2022, 08:00 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Gorontalo - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap nongkrong di warung kopi saat jam kerja mendapat sorotan DPRD. Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Erman Latjengke meminta Wali Kota Gorontalo, memberikan sanksi terhadap ASN yang suka nongkrong di warkop saat jam kerja.

Menurutnya, ASN sebagai abdi negara yang selalu hadir di saat dibutuhkan masyarakat, wajib taat dan tunduk terhadap sumpah dan janji jabatan. Apalagi, yang nongkrong tersebut adalah ASN pejabat.

"Pejabat di Dinas sangat dibutuhkan oleh staf dalam hal pelayanan publik, kalau hanya nongkrong di warkop apa bisa melayani?" kata Erman.

Menurutnya jika selama ini dia sering menerima laporan dari masyarakat terkait dengan lambatnya pelayanan publik di Kota Gorontalo. Hal itu diakibatkan tidak adanya pejabat penentu kebijakan.

“Banyak laporan masyarakat, bahwa mereka mengurus administrasi yang diperlukan, pejabat yang dibutuhkan tak berada di tempat," katanya.

"Padahal, kala itu jam kerja masih berlangsung. Banyak juga laporan, ASN di jam kerja hanya berada di warung kopi,” ungkapnya.

Pihaknya meminta kepada Wali Kota Gorontalo dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan razia terhadap ASN yang tidak masuk kantor, ataupun yang nongkrong di tempat-tempat umum pada saat jam kerja.

Jika ada yang ditemukan kata Erman, harus diberikan sanksi tegas. Menurutnya, kepentingan masyarakat diatas segala kepentingan, yang wajib dipenuhi pemerintah.

“Jika dia pejabat, dicopot dari jabatannya. Wali Kota harus tegas terhadap mereka yang sering keluyuran saat jam kerja,” tegasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya