Kasus BLBI Harus Dipisahkan dengan Obligasi Rekap, Ini Alasan Pansus BLBI DPD RI

Pansus BLBI DPD RI punya alasan soal ini

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2022, 09:10 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2022, 14:13 WIB
Pansus BLBI DPD RI
Rapat Dengar Pendapat Pansus (RDP) BLBI DPD RI, Jumat (17/6/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta memisahkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan obligasi rekap. Permintaan itu dilontarkan Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus (RDP) BLBI DPD RI, Jumat (17/6/2022).

RDP Pansus BLBI DPD RI dihadiri Sekretaris Satgas BLBI, Bapak Sugeng, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rio Silaban, Dirjen Kekayaan Negara (KN), Purnama T. Sianturi, Direktur PKN Rina Yulia dan Kasubdit PKN II Rizal dan Asrot.  Sementara dari Pansus BLBI DPD RI hadir Ketua Pansus BLBI DPD RI, anggota Pansus BLBI Amirul Tamim, Abdul Hakim, Darmansyah Husein, Sukiryanto, Ajbar, Ibnu Kholil, dan Habib Bahasyim serta Staf Ahli Pansus BLBI, Hardjuno Wiwoho.

Menurut Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainuddin, pemerintah juga tidak perlu menganggarkan lagi subsidi buka rekap eks BLBI mulai RAPBN 2023. Permintaan ini perlu dijalankan karena kondisi dunia sedang krisis ditambah dengan pandemi Covid-19.

“Kasus yang ditangani Satgas BLBI dengan obligasi rekap berbeda instrumen dan hukum,” ujarnya dalam siaran pers.

BLBI hanya merupakan salah satu bagian dari obligasi-obligasi yang dikeluarkan pemerintah untuk merekap perbankan. Instrumen ini diberikan untuk membantu bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas karena adanya penarikan uang secara besar-besaran (rush).

Bustami menjelaskan Satgas BLBI menyebutkan para obligor masih berutang ratusan triliun.

“Lalu bagaimana dengan obligasi rekap, yang mana sampai sekarang bunganya dibayar pemerintah setiap tahun diduga sampai Rp 50-70 triliun setahun. Transparansinya yang kami minta. Belum termasuk obligasi rekap pokok itu Rp 400-an triliun,” tuturnya.

Dalam UU Keuangan Negara setiap pengeluaran pemerintah, satu sen pun, harus dijelaskan kepada pubik. Sebab, obligasi rekap yang ditanggung negara sebagai siasat keuangan agar keuangan bank demi mencukupi rasio secara akuntansi, bunganya wajib dibayar pemerintah.

Wakil Ketua Pansus Sukiryanto juga mempertanyakan soal informasi adanya beban pemerintah Rp 48,3T yang masih membayarkan subsidi bunga obligasi rekap.

“Kami intinya minta pemerintah buat terang benderang masalah BLBI dan Obligasi Rekap BLBI. Rakyat berhak tahu, karena kan dibayar dari uang rakyat,” kata Sukiryanto.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya