Kecelakaan Kerja hingga Hilang Nyawa, Perusahaan Buka Suara

Kasus kecelakaan kerja di lokasi tambang batu bara di Kabupaten Paser yang ramai diberitakan belakangan ini membuat pihak perusahaan angkat bicara. Bahkan pihak perusahaan berjanji akan memberikan rumah terhadap ahli waris.

oleh Apriyanto diperbarui 25 Jun 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2022, 20:00 WIB
Kecelakaan Kerja
Buldozer yang digunakan korban sebelum kejadian. (Liputan6.com/istimewa)

Liputan6.com, Paser - Pihak Subkontraktor PT Paser Buen Kesong (PBK) buka suara terkait kecelakaan kerja yang menghilangkan nyawa seorang pekerja. Peristiwa ini terjadi di tambang batu bara area konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kendilo Coal Indonesia (KCI).

Direktur PT PBK, Dedi Hartoyo mengungkapkan jika perusahaan, baik PT KCI maupun PBK telah memenuhi tanggung jawab yang harus dipenuhi. Dimana diterima oleh anak selaku ahli waris dari Aliyas Wiranata (56) pekerja yang meninggal medio Mei lalu.

"Perusahaan sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait hak-hak yang diterima ahli waris," kata Dedi, Rabu (22/6/2022).

Meski tak secara gamblang menyebutkan besaran nilai yang diberikan. Berdasarkan informasi dihimpun media ini, jika ahli waris menerima pembayaran upah terakhir Mei, pesangon, dan santunan BPJS Ketenagakerjaan. 

Jauh sebelum adanya aksi demonstrasi yang dilakukan dari berbagai kelompok masyarakat, dikatakan Dedi, jika pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan pihak keluarga.

Ia menyebut kalau anak almarhum tidak pengin persoalan ini dibawa atau menjadi konsumsi publik. Namun, secara kekeluargaan, musyawarah mufakat. "Anaknya (ahli waris) sudah menerima apa yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak," terangnya.

Di sisi lain, Dedi mengapresiasi dengan aksi demonstrasi yang dilakukan di simpang empat Kuaro kemudian berlanjut ke DPRD Paser. Dia mengatakan hal itu sebagai bentuk perhatian kepada mendiang Aliyas.

Ahli Waris Dijanjikan Rumah

Kasus Laka Kerja
Direktur PT Paser Buen Kesong, Dedi Hartoyo (Liputan6.com/istimewa)

Pihak PT PBK juga berjanji bakal memberikan 1 unit rumah yang yang akan diterima ahli waris. Diberikan waktu sepekan kepada ahli waris untuk berpikir mengenai rumah tersebut.

Dirinya menyebut tidak ada harga dasar mengenai nominal rumah yang diberikan. Semua terserah ahli waris, apakan pengin rumah yang bisa langsung dihuni atau bangunan baru.

"Rumah ini atas nama dari PT PBK. Budget yang disediakan kurang lebih Rp150 juta," ucapnya.

Sementara itu, menanggapi tindakan dari kelompok masyarakat yang melaporkan tuntutan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) beberapa hari lalu. "Terkait dengan itu, itu hak mereka menyampaikan ke Kementerian ESDM. Apa hasil daripada itu, Kementerian ESDM-lah yang menjawab," tutur Dedi.

Ia juga meminta ketika ada persoalan, tak lagi mengaitkan dengan meninggalnya Aliyas. "Tanggungjawab sudah kita laksanakan. Karena pihak keluarga melalui anak (ahli waris) sudah menerima, baik itu meninggalnya kecelakaan kerja dan yang kami berikan kepada pihak keluarga," dia menandasi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya