Liputan6.com, Serang - Pengacara Dito Mahendra, Luvino Siji Samura meminta kepolisian bertindak adil dan tegas, dengan menetapkan proses hukum kepada terlapor, NM. Hal itu dikatakan oleh Luvino, usai mendatangi Polresta Serang Kota.
Pengacara dari kekasih Nindy Ayunda itu mengaku kecewa lantaran pihak NM maupun perwakilannya tidak datang memenuhi undangan pemanggilan dari kepolisian, yang menawarkan adanya restorative justice (RJ).
Advertisement
Baca Juga
"Dari tadi kami sudah menunggu dari pihak terlapor, saudari NM dan penasehat hukumnya belum menghadiri panggilan dari kawan-kawan penyidik Polresta Serang Kota. Kami berharap disini kawan-kawan penegak hukum melakukan tindakan hukum yang seadil-adilnya," ujar Luvino, di Mapolresta Serang Kota, Jumat (24/06/2022).
Surat penetapan tersangka kepada NM tertanggal 13 Juni 2022 dan beredar luas, tertulis tersangka itu dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, berbunyi bahwa yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau penistaan dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Menunggu Ketegasan Polisi
Atas dasar kegelisahan kliennya, Luvino meminta polisi menegakan hukum dengan baik, sehingga tidak ada lagi kegelisahan di masyarakat.
"Agar tidak ada keraguan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan di masyarakat dengn baik, jadi saya harap ada keadilan untuk pelapor (Dito Mahendra)," jelasnya.
Atas dasar laporan dan kegelisahan yang dirasakan oleh kekasih Nindy Ayunda itu, Luvino meminta kepolisian mampu bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
"Saya harapkan disini sebagai penasehat pelapor, penegakan hukum terhadap terlapor benar-benar," ujarnya.
Advertisement