Diterpa Isu Kasus Korupsi Bansos, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Bupati Bonebol

Aktivis hingga LSM mengecam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk membuka kembali kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Bonebol tersebut.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 07 Jul 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 20:00 WIB
Bupati Bone Bolango Hamim Pou (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Bupati Bone Bolango Hamim Pou (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Akhir-akhir ini kembali ramai pemberitaan tentang dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012 yang melibatkan Bupati Bone Bolango (Bonebol), Hamim Pou.

Aktivis hingga LSM mengecam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk membuka kembali kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Bonebol tersebut.

Mereka mengatakan, jika Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa penerbitan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap Hamim Pou dalam perkara bansos tersebut, batal demi hukum dan tidak sah.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Duke Arie Widagdo kuasa hukum Bupati Bonebol mengatakan, jika MA tidak pernah membuat keputusan mengenai SP3 kasus bansos dengan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tetapi yang benar adalah, putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 4 Juni 2018 silam, melalui perkara nomor 3/Pid.Pra Peradilan/2018/PN/Gto.

"Jadi tidak benar MA membuat putusan mengenai SP3. Itu fitnah, kami keberatan atas pernyataan dan pemberitaan tersebut," kata Duke Arie.

Bahkan menurut Duke, jika putusan praperadilan tersebut ternyata terdapat kejanggalan sehingga kliennya melaporkan ke komisi yudisial RI. Setelah dilaporkan, akhirnya pada tanggal 6 Januari 2020, komisi yudisial mengeluarkan amar putusan dengan nomor 0231/L/KY/IX/2018.

Dalam putusan tersebut, menyatakan terlapor EN yang menjadi hakim praperadilan kala itu, terbukti melanggar. Dengan putusan komisi yudisial tersebut, jelas menunjukkan bahwa putusan praperdilan yang dibuat oleh hakim EN tersebut adalah merupakan putusan yang non Executable.

"Terlapor EN terbukti melanggar keputusan bersama ketua mahkamah agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim," ungkapnya dalam pres rilis yang diterima Liputan6.com, Rabu (06/07/2022).

Sehingga, kata Arie, demi adanya kepastian hukum terhadap kliennya maka, dirinya memohon kasus ini segera dihentikan, bukan malah meminta BPKP untuk melakukan audit lagi. Karena yang lebih berwenang menyatakan kerugian negara dalam hal ini adalah BPK RI bukan BPKP.

"Perlu saya tegaskan, BPK RI telah berulang kali memberikan penjelasan terkait dana bansos dengan menyatakan tidak ada kerugian negara," katanya.

Sementara itu, Bupati Bonebol Hamim Pou mengatakan, pemberitaan tentang bansos sangat luar biasa. Dirinya hanya bisa berharap agar dinamika ini bisa dihadapi dengan mudah.

"Semoga Allah mudahkan saya dalam menghadapi berbagai dinamika ini. Allahu Akbar, Allah sebaik baik penolong terima kasih," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya