Liputan6.com, Palangka Raya - Yuyuk Puji Angraini mendatangi Polres Palangka Raya, Rabu (7/9/2022) pagi. Ia datang untuk melaporkan mantan kekasihnya, Natan Prasetya (31), yang merupakan seorang guru.
Dua sejoli ini berseteru setelah gagal menikah dan Natan melaporkan Yuyuk dengan dugaan penipuan dan penggelapan selama keduanya menjalin kasih. Yuyuk kemudian membalas dengan mempolisikan pria yang pernah disayanginya dengan sangkaan penggunaan gelar akademik palsu.
“Kami melaporkan saudara Natan Prasetya dengan dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik palsu yang diduga dilakukan oleh terlapor,” kata pengacara Yuyuk, Parlin B Hutabarat di Palangka Raya.
Advertisement
Baca Juga
Yuyuk dan Natan sebelumnya sama-sama berkuliah pada jenjang strata satu. Setelah lulus, keduanya kemudian kembali bersama-sama mengambil gelar magister dan hingga saat ini masih berjalan.
“Terlapor terpublikasi menggunakan gelar akademik strata dua yakni M.Pd pada postingan instagram sebuah program bimbingan belajar. Padahal yang bersangkutan tidak berhak menggunakan gelar tersebut,” jelas Parlin.
Hal tersebut kata Parlin, diduga sangat bertentangan dan melanggar Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terhadap pelaku yang terbukti, terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Ia pun berharap, Polisi dapat menangani kasus ini karena pasal yang dilaporkan juga termasuk delik biasa.
Sementara itu, Natan Prasetya sudah coba dikonfirmasi terkait tudingan tersebut. Namun ia belum menjawab panggilan telepon dan tidak membalas pesan singkat melalui whatsapp.
Simak juga video pilihan berikut: