Nekat Melintas di Depan Polda Gorontalo, 3 Truk Pengangkut Batu Hitam Ilegal Diamankan

Kali ini Polda Gorontalo kembali mengamankan tiga truk bermuatan material batu hitam. Ketiga truk ini diamankan saat melintas di depan Polda Gorontalo.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 18 Sep 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2022, 01:00 WIB
Batu Hitam
Batu Hitam atau batu galena, Bone Bolango (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Meski sering dilakukan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Penambangan dan penjualan batu hitam di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Provinsi Gorontalo hingga kini masih terjadi.

Kali ini Polda Gorontalo kembali mengamankan tiga truk bermuatan material batu hitam. Ketiga truk ini diamankan saat melintas di depan Polda Gorontalo.

Rencananya, ratusan karung batu hitam tersbut akan dibawa ke gudang penampungan di Kelurahan Hutuo, kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Beberapa sopir dan sejumlah saksi masih dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," kata Wahyu kepada Liputan6.com, Kamis (15/09/2022)

Sementara itu kata Wahyu, jika masing-masing truk yang diamankan berisi 160 karung  batu galena yang siap jual. Jika ditotalkan, jumlah batu hitam tersebut ada sekitar 480 karung.

"Penangkapan ketiga truk ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polda Gorontalo," ungkapnya.

Panambangan batu yang biasa disebut dengan batu galena ini, sengaja diambil secara ilegal dari wilayah Kecamatan Suwawa Timur, Bonebol.

Bahkan, lokasi yang menjadi aktivitas pertambangan tersebut merupakan wilayah konsesi perusahaan tambang PT Gorontalo Mineral

 

Simak Video Pilihan Ini:

Harga Batu Hitam

Sejumlah warga Kecamatan Bone Raya saat melakukan aksi penolakan Perusahaan Tambang Emas PT. Gorontalo Mineral (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Sejumlah warga Kecamatan Bone Raya saat melakukan aksi penolakan Perusahaan Tambang Emas PT. Gorontalo Mineral (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Informasi yang didapatkan, jika harga batu hitam tersebut bervariasi. Tergantung kadar dan berat batu yang biasa disebut galena itu tersebut.

Biasanya, jika batu hitam yang memiliki berat maksimal, itu memiliki kandungan emas dan tembaga. Sementara untuk batu hitam yang cenderung ringan, hanya memiliki sedikit kandungan dan harganya pun dibawah.

Para pengepul membeli batu hitam tersebut kepada para penambang yang notabenenya merupakan warga lokal. Batu hitam itu dihargai oleh para pengepul Rp500 ribu hingga Rp750 ribu.

"Mereka membeli batu hitam kami di lokasi penambangan 450 ribu, setelah itu mereka jual mahal," kata salah satu peenambang yang namanya tidak mau disebutkan.

Mereka mengakui, jika batu hitam itu, didapatkan dari wilayah konsesi perusahaan tambang emas PT GM. Meski terbilang ilegal, penambangan tersebut  hingga kini masih berlangsung.

"Saat ini masih ada, untuk harga beda-beda pengambilan. Biasanya yang menjadi pengepul untuk dijual keluar adalah pengusaha cina," ia menjelaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya