Aksi Biadab Driver Taksi Online di Bandar Lampung, Perkosa Penumpang dalam Mobil

Pria berinisial RI diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu, di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung.

oleh Ahmad Husin diperbarui 22 Sep 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2022, 23:00 WIB
Mobil yang digunakan driver taksi online terduga pelaku pemerkosaan.
Seorang driver taksi online di Bandar Lampung dilaporkan karena diduga memperkosa penumpangnya.

Liputan6.com, Lampung Pria berinisial RI diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu, di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung. RI, driver taksi online ini dilaporkan karena diduga memperkosa penumpangnya yang berinisial AA dalam mobil pada Minggu (18/9/2022) malam.

Aparat kepolisian sedang memproses laporan korban dengan nomor registrasi LP/B/2221/IX/2022/LPG/SPKT/RESTA BANDAR LAMPUNG. Menurut keterangan dari rekan korban, Toba (30) mengungkapkan, jika AA merupakan warga asal Kabupaten Lampung Timur.

AA yang bekerja sebagai pemandu lagu ini, kini tinggal di indekos sekitar Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Menurutnya, kejadian tak senonoh yang dialami korban, bermula saat memesan taksi online setelah dia selesai bekerja.

"Jadi teman saya ini mau pulang biasa kan pakai jasa taksi online, pesan, dia lalu dapat driver-nya si pelaku ini," ujar Toba, Rabu (21/9/2022).

Lanjut Toba, pelaku datang menerima orderan dari korban dengan mengemudikan mobil Daihatsu Ayla warna merah. Namun, dalam perjalanan pulang menuju indekos, korban justru diperkosa oleh pelaku. Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, korban pun ditinggal begitu saja di pinggir jalan.

Sebelum membuat laporan resmi, lanjut Toba, keluarga korban sudah berusaha mengidentifikasi pelaku dengan cara datang ke kantor perwakilan taksi online tersebut.

"Sudah didatangi kantornya, dengan maksud untuk menanyakan dan meminta penjelasan status kendaraan dan juga pengemudinya," kata Toba.

Dari situ, berhasil diperoleh data dan informasi pelengkap untuk dibawa saat membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.

Diketahui, pelaku mengendarai mobil Ayla warna merah dengan pelat nomor kendaraan B 2619 TKE. "Semua bukti petunjuk pelaku sudah dilampirkan saat membuat laporan," jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menyatakan, saat ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan korban terkait perkara dugaan asusila atau pemerkosaan.

Dennis membenarkan jika di dalam laporan tersebut, terduga pelaku pemerkosaan merupakan seorang driver taksi online. Hal tersebut diperkuat berdasarkan keterangan korban, yang menjelaskan pada saat kejadian, korban AA pulang sendirian dan dijemput oleh driver taksi online.

Menurut Dennis, korban telah melakukan visum dan hasilnya nanti akan disampaikan terkait ada tidaknya indikasi kekerasan atau dugaan pemerkosaan.

"Dalam perkara ini, kami masih melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa pidana tersebut," jelasnya.

Dennis menyebut, pihaknya sudah mengidentifikasi terduga pelaku. Namun, belum dilakukan tindakan karena masih melengkapi bukti-bukti perkara. 

"Sudah jelas dilakukan oleh siapa, tinggal kita mau melengkapi bukti bukti penelaahnya saja yang belum," dia memungkasi. 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya