Liputan6.com, Jakarta - Pemuda berusia 19 tahun asal Kabupaten Lampung Timur, diamankan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung karena terlibat pencurian sepeda motor alias curanmor.
Pria berinisial JA ini diamankan bersama 11 pelaku curanmor lainnya. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (28/9/2022).
JA secara blak-blakan mengaku sudah lebih dari 1 kali melakukan aksi curanmor. Saking lupanya, JA menyebut sudah menjadi pelaku curanmor sejak dua tahun silam, saat dirinya masih berusia 17 tahun.
Advertisement
Saat beraksi, JA bersama rekannya masih buron. Adapun motor korban yang berhasil disasar dijual ke tangan seorang penadah di Lampung Timur dengan harga sekitar Rp4 juta.
"Hasilnya kita bagi dua, saya dapat jatah Rp2 juta untuk satu unit motor," ujar JA, yang juga merupakan residivis kasus serupa.
Uang penjual motor curian tersebut digunakan pelaku untuk foya-foya untuk bermain judi online. Bahkan, sebagian lagi uang tersebut digunakan JA booking perempuan melampiaskan nafsu birahinya.
"Saya pakai buat main cewe juga open BO di aplikasi (Michat) itu saya pakai setiap kali berhasil ngambil," bebernya.
JA mengungkapkan rata-rata target sepeda motor yakni berjenis motor matic. Ini dikarenakan jenis motor tersebut lebih cepat untuk dijual. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, 12 pelaku curanmor tersebut berhasil diamankan dalam kurun waktu 1 bulan terakhir berdasarkan 15 kasus.
Para pelaku tersebut diamankan telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Dengan rincian TKP di wilayah hukum Sukarame sebanyak 5 pelaku di antaranya JA (19), JI (16), NB (49), OT (17) dan MH (20), semuanya merupakan warga Sekampung Udik, Lampung Timur.
TKP di wilayah hukum Polsek Kedaton sebanyak 7 pelaku di antaranya IW (20), IG (23), MR (20) merupakan warga Kedondong, Pesawaran. Lalu, RR (20) warga Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, SF (21) warga Teluk Betung Selatan, DR (28) warga Lampung Tengah dan VR (29) warga Bandar Lampung.
"Satu pelaku berinisial JA terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak ditangkap," ujar Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku rata-rata merusak kunci stang motor korban yang sedang terparkir menggunakan kunci letter T. Namun, ada juga beberapa pelaku yang masuk ke rumah korban dengan merusak pintu, kemudian mengambil motornya dari dalam rumah dengan merusak kunci stang.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya 14 unit sepeda motor, dua buah STNK, satu buah helm dan dua kunci letter T," jelasnya.
Menurut Kapolresta, rata-rata pelaku menjual hasil curanmor tersebut dengan mengunggah di akun media sosial dengan sistem COD. Kini, 12 pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolresta juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengendara sepeda motor agar selalu mewaspadai tindak pidana pencurian sepeda motor.