Liputan6.com, Palangka Raya - 96 korban investasi kripto bodong di Kalimantan Tengah berharap uang mereka kembali. Untuk itu, penegak hukum didesak mengungkap tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bisa mencontoh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Indra Kenz. Dimana dalam kasus itu, harta yang disita dituntut untuk dikembalikan kepada para korban,” ujar Parlin Hutabarat, kuasa hukum para korban, Senin (10/10/2022).
Dikhawatirkan, jika terdakwa penipuan Poltak Josef Novianto Vito Siagian dan Bella Cicilia dihukum ringan, maka akan menjadi contoh bagi penjahat lain. Disamping itu,tuntutan yang akan dibacakan diharapkan bisa bercerminkan keadilan dan kebermanfaatan bagi korban.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, 136 orang korban dugaan Investasi kripto bodong, mendatangi Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Mereka melaporkan dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 14 miliar.
Terlapor yakni pasangan suami istri Bella Cecilia dan Vito Siagian. Dua pelaku awalnya menawarkan program investasi dengan nama RVD Quantum dan Treat Doge Coin.
Kepada para korban, terlapor Bella menyebut entitas usahanya bernama Indonesia Crypto Exchange (ICE) dengan badan hukum PT Toward Research Busines.
Para korban diiming-imingi profit 5 persen per minggu dan bonus berjangka waktu. Bella pun menyakinkan jika investasi tersebut aman.
Setelah uang didepositokan melalui rekening Bella dan Vito, sejumlah anggota tidak mendapatkan hasil apapun. Bahkan uang tersebut raib.
Selain di Kalimantan Tengah, dua pelaku juga diketahui beraksi di banyak wilayah di Indonesia. Korban dalam kasus ini diduga lebih banyak angka kerugian para korban mencapai ratusan miliar rupiah.
Simak juga video pilihan berikut: