Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE Siap Disidangkan, Nikita Mirzani Ikuti Proses Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menunggu penyerahan tersangka beserta barang buktinya, atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang membelit Nikita Mirzani.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 18 Okt 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2022, 13:00 WIB
Nikita Mirzani penuhi wajib lapor sepulangnya dari luar negeri
Nikita Mirzani penuhi wajib lapor sepulangnya dari luar negeri (foto Istimewa)

Liputan6.com, Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menunggu penyerahan tersangka beserta barang bukti, atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang membelit Nikita Mirzani. Kasus yang dilaporkan Dito Mahendra itu telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21 dan siap disidangkan.

"Iya (sudah lengkap dan P21). Penyerahan barang bukti dan tersangka tentunya setelah ini," ujar Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Senin (17/10/2022).

Polresta Serkot juga membenarkan berkas penyidikan selebritas itu sudah lengkap dan siap diserahkan ke kejaksaan. Kini, penyidik terus berkomunikasi dengan Kejari Serang untuk proses selanjutnya.

"Nikita datang ke Polresta serkot. Penyidikan Nikita tetap berlangsung, harap bersabar. Betul sudah P21, untuk proses selanjutnya penyidik akan berkordinasi dengan pihak JPU," ujar Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Senin (17/10/2022).

Nikita Mirzani Siap Ikuti Proses Hukum

Pihak Nikita Mirzani mengaku siap menghadapi segala proses hukum yang sedang dan akan berlanjut kedepannya. Mereka menyerahkan semuanya kepada penyidik yang menangani kasus Nyai.

Dikatakan Fahmi Bachmid, selaku pengacara Nikita, kalau kliennya belum mengetahui berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

"Ya prosesnya tetap berjalan tapi serahkan sepenuhnya kepada penyidik, untuk memproses lebih lanjut, seperti itu. Nikita belum tahu apa-apa," ujar Fahmi Bachmid, Senin (17/10/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya