Liputan6.com, Bolmong - Polda Sulut melalui Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus menetapkan empat tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan.
Proyek rehabilitasi jalan itu dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bolmong tahun anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022.
Advertisement
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama oleh aparat Polda Sulut.
Baca Juga
“Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 4 Oktober 2022. Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS,” ungkap Abast, Sabtu (15/10/2022).
Setelah menetapkan tersangka, Penyidik kemudian menahan tiga dari empat tersangka yaitu, MT, DS, dan AK, sejak tanggal 13 Oktober 2022.
“Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan Penyidik,” ujarnya.
Apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka Penyidik akan melakukan upaya paksa.
Kasus korupsi itu berawal pada tahun 2020 dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bolmong.
Dana pekerjaan itu bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT GAS sebagai penyedia, yang dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
“Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas,” kata Abast.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.