Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap Indra Gunawan Herman. Sebelumnya, mayat korban ditemukan di sebuh rawa terbungkus kain yang dibuat seperti pocong.
Kepala Polres Pelalawan Ajun Komisaris Besar Guntur M Thariq menjelaskan, terbongkarnya pembunuhan ini setelah polisi melacak keberadaan telepon genggam korban. Hasilnya, telepon itu aktif pada 4 November 2022.
Advertisement
Baca Juga
Petugas akhirnya menemukan pemegang telepon korban dan menangkap seorang pria berinisial Sn. Dia diduga sebagai pembeli telepon korban atau penadah.
"Dari sini dilakukan penyelidikan hingga akhirnya lima tersangka pembunuhan tertangkap," kata Guntur, Selasa petang, 8 November 2022.
Guntur menjelaskan, jasad terbungkus kain itu sewaktu hidup merupakan seorang pencari barang bekas atau pemulung, begitu juga dengan para tersangka. Para tersangka mengenal korban.
Para tersangka dimaksud berinisial YL alias Ucok, MA, MR, EV dan FA. Beberapa di antaranya masih anak di bawah umur, begitu juga dengan korban yang berusia di bawah 17 tahun.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam. Sebelum kejadian, korban selalu menghina tersangka Ucok sehingga pelaku ini sakit hati lalu merencanakan pembunuhan.
Palu dan Parang
Sewaktu korban berada di kamar mandi, tersangka Ucok datang membawa palu dan parang. Tersangka langsung memukul korban pakai palu dan membacoknya pakai senjata tajam.
Perbuatan Ucok ini berlangsung di tempat penampungan barang bekas. Perbuatannya juga diketahui 4 tersangka lainnya dan turut membantu tersangka Ucok untuk menghilangkan jejak.
"Tersangka lain ada yang membantu mengikat korban, ada yang membungkus, ada yang memantau situasi di lokasi pembuangan dan ada yang mengangkat ke mobil," jelas Guntur.
Sewaktu ditangkap, tambah Guntur, tersangka Ucok sempat melawan kepada petugas. Dia berusaha kabur sehingga petugas menembak kaki kanannya dua kali.
"Dilakukan tindakan tegas terukur," tegas Guntur.
Advertisement