Demi Beli Narkoba, Pemuda 18 Tahun Curi Uang, Bunuh Lalu Perkosa IRT di Makassar

Pelaku.juga mencuri uang korban untuk dibelikan narkoba.

oleh Fauzan diperbarui 20 Jan 2025, 14:31 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2025, 14:30 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (Liputan6.com/Fauzan)
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (Liputan6.com/Fauzan)... Selengkapnya

Liputan6.com, Makassar - Malang nian nasib yang dialami SH (35). Ibu rumah tangga itu diperkosa lalu dibunuh oleh pemuda berinisial RL (18) di rumahnya yang berada di Jalan Rajawali 1, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (18/1/2024) lalu. 

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RL pada Minggu (19/1/2025) dini hari, tak jauh dari lokasi kejadian. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kejadian tersebut bermula kala RL melintas di depan rumah korban. Melihat pintu yang tidak terkunci, RL pun masuk dengan maksud untuk mencuri uang. 

"Pelaku masuk sekitar pukul 12.30 dini hari. Dia melihat dompet korban berisi uang Rp 300 ribu," kata Arya saat konferensi pers di Markas Polrestabes Makassar, Senin (20/1/2025).

Aksi RL ternyata tak berhenti sampai disitu, usai mencuri uang milik SH, RL lalu melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga pingsan. RL lalu dengan keji memperkosa ibu dua anak tersebut saat kondisinya tidak berdaya. 

"Saat berusaha mengambil uang, karena takut korban terbangun, sehingga pelaku mencekik dan memukul wajah korban hingga tewas," ujar Arya. 

"Pelaku melepas pakaian dalam korban dan melakukan tindakan tidak pemerkosaan. Setelah itu, dia meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan," tambahnya. 

 

Curi Uang Lalu Beli Narkoba

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (Liputan6.com/Fauzan)
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (Liputan6.com/Fauzan)... Selengkapnya

 

Arya juga mengungkapkan, setelah diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, RL positif menggunakan narkoba. 

"Pelaku ini pengguna narkoba jadi dia menggunakan uang Rp 300 ribu untuk dibelikan narkotika. Sudah kita tes urine dan hasilnya positif," ungkapnya. 

Tak hanya itu, RL sempat mengelabui pihak berwenang dengan mengaku masih berusia di bawah umur. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa pelaku berusia 18 tahun, sehingga ia dapat diproses secara penuh sesuai hukum. 

"Pelaku merupakan pekerja serabutan dan terkadang menjadi juru parkir," ungkapnya.

RL dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 ayat 3 tentang perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Ancaman hukuman untuk Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 masing-masing maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 285 pemerkosaan maksimal 12 tahun. Namun, hukuman tertinggi akan diterapkan sesuai undang-undang," pungkasnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya