Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Beri Solusi Penanganan Tambang Ilegal di Kaltim

Maraknya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur membutuhkan upaya penataan agar bisa membantu mensejahterakan masyarakat.

oleh Abdul Jalil diperbarui 24 Nov 2022, 09:15 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2022, 02:22 WIB
Tambang Batu Bara Ilegal
Stok pile batu bara ilegal yang diamankan jajaran Polda Kaltim dipasang garis polisi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Samarinda - Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) memberi saran atau solusi kepada pemerintah pusat juga Polri dalam penanganan tambang ilegal yang ada di Kalimantan Timur. Hal itu menyusul maraknya penambangan batubara ilegal yang ada di Kaltim.

Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, terdapat 151 titik aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Kaltim. Karena itu, Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto mengatakan diperlukan ide atau gagasan baru dalam penyelesaian permasalahan tambang ilegal ini.

Rudi menjelaskan aktivitas penambangan ilegal yang sudah dikeruk tak bisa lagi dikembalikan seperti semula. Juga tak dapat dihilangkan, sebab, pemerintah maupun penegak hukum saja, selama ini tidak bisa mengendalikan persoalan tambang ilegal ini.

"Istilah ilegal itu kan hanya timbul ketika pemerintah belum mengatur secara detail masalah izin untuk rakyat kecil yang selama ini masih terabaikan, mengingat kementerian masih terfokus dengan penambang besar yang memiliki kemampuan untuk mengurus perizinan dan lobi pemerintah pusat," terang Rudi di Samarinda, Selasa (22/11/2022).

Sedangkan rakyat kecil yang dikatakan ilegal bukan berarti mereka tidak membayar pajak. Penelusuran APPRI, sistem pengapalan batu bara harus melalui sistem pembayaran pajak dan royalti dan proses verifikasi dari surveyor.

Tahapan ini telah dilakukan oleh penambang rakyat, tetapi seperti sistem plasma belum dirancang oleh Minerba. Padahal ini bertujuan memberdayakan masyarakat sekitar pertambangan, sehingga mereka turut menikmati hasil tambang dan mengangkat perekonomian.

Tapi seiring tahun berlalu, kata Rudi, aturan itu justru memihak pada konglomerasi. Banyak rakyat kecil di Kalimantan Timur mengaku memiliki tanah keluarga maupun adat dan bermimpi akan kehidupan yang lebih baik, untuk dapat turut serta menikmati hasil alam Indonesia.

Saat ini banyak masyarakat lokal yang membuka usaha tambang batu bara dengan modal seadanya. Mereka juga kesulitan mendapat akses perizinan dari pemerintah. Namun, di lapangan banyak sebenarnya mengantungkan hidupnya dari penambangan batu bara yang disebut pemerintah ilegal ini.

Oleh karena itu, mau tidak mau, suka tidak suka, kata Rudi, pemerintah harus memfasilitasi keberadaan para penambang ilegal ini untuk perbaikan. Rudi mengusulkan pemerintah pusat memberi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi pertambangan ilegal ini.

Simak juga video pilihan berikut:

Menata Tambang Ilegal

Ilustrasi pertambangan ilegal (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi pertambangan ilegal (Arfandi/Liputan6.com)

Selain itu, para asosiasi penambangan rakyat sebagai organisasi yang menaungi pun, bisa diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penataan dan pembinaan di lapangan.

"Lewat asosiasi ini para penambang dibina, dibantu pengurusan izin, hingga penerapan standar - standar baku dalam penambangan. Selama ini hal itu tidak terjadi," terang Rudi.

Rudi yakin cara ini bisa memberi angin segar bagi pengusaha lokal yang selama ini nyaris tak punya ruang untuk berusaha di wilayahnya. Semua sektor usaha pertambangan didominasi oleh pengusaha luar dan asing.

"Kasihan masyarakat lokal terpaksa gigit jari. Selain enggak punya modal besar, ruang mereka menambang juga tak diberi. Padahal, mereka yang terima dampaknya, hasil alam mereka dikeruk, dibawa keluar dan dirasakan orang luar," terang Rudi.

Alasan inilah, kata Rudi, sebagai faktor utama maraknya penambangan ilegal di Kaltim. Masyarakat dengan keterbatasan modal juga pengetahuan, namun terdesak ekonomi, membuat mereka nekat menambang karena iming-iming duit besar.

Atas dasar ini pula Rudi meminta pemerintah harusnya memikirkan skema bantuan agar para investor asing yang memiliki modal besar dapat membantu ataupun berinvestasi pada para pengusaha lokal ini.

Dengan begitu, pengusaha lokal punya kesempatan maju, dan bakal membuka lapangan kerja bagi masyarakat lainnya. Hal ini tentu membuat gerak ekonomi lokal meroket.

Rudi menyebut usulan pola perbaikan tata kelola tambang ilegal itu, telah ia sampaikan juga kepada tim KPK saat menyambangi kantor Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kaltim di Samarinda. Rudi menjabat Ketua HKTI Kaltim.

Penangkapan Bukan Solusi

Barang Bukti Tambang Ilegal di Kukar
Sejumlah barang bukti yang ada di kawasan tambang ilegal diamankan aparat kepolisian. (Istimewa)

Mantan polisi di Polresta Samarinda bernama Ismail Bolong merupakan salah satu pemain tambang ilegal yang ada di Kaltim. Namanya mencuat ke publik setelah sebuah video pengakuannya menyetor sejumlah uang dari hasil tambang ilegal ke petinggi polri tersebar luas.

Belakangan, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meminta anak buahnya menangkap Ismail Bolong. Rudi mengapresiasi ketegasan Kapolri dalam memberantas para pemain tambang ilegal.

Tapi, ia pesimis dengan begitu tak akan menghilangkan tambang ilegal. Bagi Rudi, selama masyarakat lokal tidak diberi ruang dalam usaha sektor pertambangan, maka selama itu juga pertambangan ilegal tetap ada.

"Penangkapan itu tidak akan menyelesaikan masalah. Yang mesti dilakukan adalah penertiban agar semua penambang ilegal bisa terasosiasi dan bisa dikelola dengan baik," terang Rudi.

Rudi meminta Polri sebaiknya memikirkan skema yang tepat dalam melakukan langkah-langkah penertiban tambang ilegal ini ketimbang harus menangkap para pemain.  Sebab, di balik para pemain itu ada ada ratusan bahkan ribuan masyarakat lokal yang mengantungkan hidupnya dari penambangan ilegal itu.

Ada yang membiayai anak sekolah, beli pupuk, beli bibit bertani, modal usaha dan lain - lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya