Perkara 4 Petani Penggarap Lahan PTPN VIII Bergulir di Pengadilan

Awalnya sengketa lahan itu sudah pernah dimediasi polres Garut, namun kedua kubu tidak menemukan kata sepakat hingga akhirnya menemui jalan buntu dan berakhir di Pengadilan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 04 Des 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 04 Des 2022, 12:00 WIB
Kasi Intel Kejari Garut Irwan Ganda Saputra dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Garut Friza Adiyudha dalam keterangannya kepad wartawan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kasi Intel Kejari Garut Irwan Ganda Saputra dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Garut Friza Adiyudha dalam keterangannya kepad wartawan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Polemik empat petani asal Garut, Jawa Barat tersangka penggarap lahan secara ilegal milik PTPN VIII, akhirnya bergulir hingga meja sidang Pengadilan Negeri (PN) Garut.

“Sekarang sudah di pengadilan, agendanya sekarang sudah masuk pembacaan dakwaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Friza Adiyudha, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya, Kejari Garut menerima limpahan berkas perkara kasus penyerobotan lahan itu dari Polres Garut pada 14 November 2022 lalu, hingga akhirnya dinyatakan lengkap dan masuk meja persidangan pengadilan.

“Untuk Rabu depan, eksepsi dari pihak terdakwa,” ujarnya.

Dalam berkas perkara yang ia terima, diketahui kasus itu bermula dari penebangan ratusan pohon teh di sejumlah titik lahan milik PTPN VIII, yang dilakukan puluhan warga termasuk keempat terdakwa yakni Nandang, Saepudin, Ujang dan Pakih, pada Juni lalu.

“Para terdakwa dan pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang melakukan penebangan atau pembabatan pohon teh milik PTPN VIII,” kata dia.

Awalnya para terdakwa mengakui perbuatannya tersebut, mereka mengaku berhak untuk mengelola tanah yang diakuinya sebagai milik negara tersebut.

"Cuman, dalam hal ini PTPN VIII merasa keberatan sehingga akhirnya pihak PTPN melaporkannya ke Polres,” kata dia.

Berdebatan pun berlanjut, meskipun mengaku bersalah, namun proses hukum terhadap empat tersangka tetap berlanjut hingga meja pengadilan.

“Sampai proses persidangan pun, para terdakwa tetap merasa yang dilakukannya tidak salah,” kata dia.

Dalam berkas yang ia terima, pembabatan pohon dan penyerobotan lahan yang dilakukan para terdakwa diketahui sudah berlangsung lama sejak awal tahun ini dengan pelaku lebih dari 30 orang. “Banyak yang masuk daftar pencarian orang,” ujar dia.

Friza mengakui, awalnya sengketa lahan itu sudah pernah dimediasi polres Garut, namun kedua kubu tidak menemukan kata sepakat hingga akhirnya menemui jalan buntu dan berakhir di Pengadilan. “Kalau kami kan hanya mengulas dari berkas perkara,” ujarnya.

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya