Liputan6.com, Gorontalo - Polemik tambang ilegal batu hitam atau batu galena yang menyeret nama mantan Kapolres Bone Bolango (Bonebol) AKBP Emile Reisitei Hartanto hingga saat ini belum jelas.
Meski Kapolda Gorontalo telah mengambil langkah tegas dengan mencopot oknum Kapolres tersebut dari jabatannya, prosesnya hingga kini belum juga dibuka ke publik.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Lantas, hal ini banyak menimbulkan asumsi liar dan pertanyaan besar publik. Masalahnya proses hukum oknum mantan Kapolres tersebut, sudah sebulan lebih, semenjak dirinya diberhentikan dari jabatannya belum juga ada kejelasan.
Sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Mabes Polri hingga Polda di seluruh Indonesia untuk memberantas judi hingga tambang ilegal. Termasuk menindak tegas oknum polisi yang melakukan beking tambang ilegal.
Sedangkan berdasar Undang-Undang Minerba tahun 1967 UU Nomor 4 Tahun 2009 hingga UU Nomor 3 Tahun 2020, tambang ilegal disebut sebagai tindak pidana.
Nama mantan Kapolres Bone Bolango itu mencuat saat salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan kesaksian di persidangan empat WNA Tiongkok yang juga terlibat kasus yang sama.
Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (10/11/2022) itu, saksi bernama Taufik Seban mengungkapkan, seseorang bernama Warsono yang merupakan pembeli barang tersebut meminta Kapolres Bonebol membelikan batu hitam.
Tidak hanya itu, di luar persidangan, saksi tersebut juga membeberkan sejumlah data keterlibatan mantan oknum kapolres. Mulai dari ratusan rekaman pembicaraan, bukti chatting, hingga bukti transfer.
Bahkan, dia pun mengatakan, saat ini masih ada sisa batu hitam milik mantan kapolres itu. Batu tersebut masih tersimpan rapi di belakang rumah yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan batu hitam.
"Buktinya ada hasil chatting-an saya dengan Bapak Kapolres, 197 rekaman, bukti transfer, video di mana pertemuan kita dan juga foto," kata Taufik beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono ketika dikonfirmasi mengatakan, jika saat ini proses oknum Kapolres Tersebut masih berproses di Bidang Propam Polda Gorontalo.
"Masih berproses di Propam," kata Kombes Pol Wahyu.
Simak juga video pilihan berikut:
Kata Kapolda
Sebelumnya, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika juga pernah mengatakan, jika persoalan ini sudah ada pengaduan. Memang, itu sudah menjadi fakta persidangan, pihak Polda Gorontalo akan mendalami sejauh mana keterlibatannya.
“Tentu dalam fakta ini kami akan melihat secara objektif. Bisa saja disebutkan di persidangan, akan tetapi tidak masuk dalam perbuatan pidana,” kata Irjen Pol Helmy.
"Tetap kita akan lakukan pendalaman, dengan mengalaminya secara obyektif," ia menandaskan.
Advertisement