4 WNA China Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Tambang Ilegal di Gorontalo

Hakim PN Kota Gorontalo memvonis bebas 4 WNA China terdakwa kasus tambang ilegal karena berperan sebagai investor.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 24 Des 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 24 Des 2022, 03:00 WIB
4 WNA China di Gorontalo
Empat WNA China di Gorontalo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo karena terlibat penjualan batu hitam ilegal (Foto:Istimewa/Liputan6.com

Liputan6.com, Gorontalo - Setelah melalui tahap persidangan, sebanyak 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Negeri China yang terlibat dalam tambang batu hitam ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, akhirnya divonis bebas. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, Senin (19/12/2022) lalu.

Ketua majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putra membacakan putusan bebas kepada keempat WNA. Masing-masing terdakwa Huang Dingsheng dan Chen Jinping dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta Gan Hansong dan Gan Caifeng dengan perkara pidana nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto.

“Kami mempertimbangkan aspek filosofis, perkara keadilan bukan hanya bagi masyarakat setempat yang dilindungi oleh undang-undang namun juga bagi terdakwa sebagai investor,” kata Rendra Yozar Dharma Putra, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Sementara aspek sosiologis, majelis hakim menilai, pembelian harga batu hitam oleh terdakwa dengan nilai yang lebih tinggi dari investor lain. Sehingga nilai ekonomis oleh para terdakwa menciptakan lapangan kerja yang lebih baik kepada masyarakat atau kelompok penambang.

Menurut Majelis Hakim, harus dimaknai kegiatan pertambangan tersebut telah dilakukan sejak lama atau sekurang-kurangnya 15 tahun. Oleh karena masyarakat setempat telah melakukan pertambangan tanpa terlebih dahulu ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), adalah sah menurut hukum.

Termasuk untuk melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tambang kepada setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembelian hasil tambang.

“Bahwa dalam UU no 9 tahun 2009 pasal 3 huruf (e) dan huruf (f) berkaitan dengan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah dan negara. Serta menciptakan lapangan kerja,” tutur Majelis Hakim.

 

Simak juga video pilihan berikut:

JPU Kasasi

Bahwa selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan meskipun wilayah atau kegiatan tambang rakyat sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR. Maka diprioritaskan sebagai WPR, Majelis hakim memaknai bahwa jaminan kepastian hukum tersebut sebagai suatu kearifan lokal yang diberikan negara kepada masyarakat.

“Selama membayar pendapatan negara dan retribusi daerah, sehingga secara mutatis mutandis perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan yang terlarang melakukan pembelian,” imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone Bolango mengatakan, bahwa JPU akan melakukan upaya hukum kasasi. Sesuai undang-undang setelah melaporkan putusan ini kepada pimpinan.

“Tentu kami menghargai putusan majelis hakim. Namun kami akan mengambil upaya hukum kasasi,” ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya