Vonis Hakim Perkara Korupsi Pegadaian di Sulsel Nyaris Seirama dengan Tuntutan Jaksa

Kasus korupsi itu adalah korupsi penyaluran kredit produk mikro pada PT Pegadaian area Palopo, Enrekang, dan Makassar selama 2017 hingga 2021.

oleh Eka Hakim diperbarui 27 Des 2022, 23:30 WIB
Diterbitkan 27 Des 2022, 23:30 WIB
Tim Pidsus Kejati Sulsel saat merilis penanganan perkara korupsi lingkup PT Pegadaian di Sulsel (Liputan6.com/Eka Hakim)
Tim Pidsus Kejati Sulsel saat merilis penanganan perkara korupsi lingkup PT Pegadaian di Sulsel (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga orang terdakwa korupsi penyaluran kredit produk mikro pada PT Pegadaian area Palopo, Enrekang, dan Makassar selama 2017 hingga 2021, Selasa (27/12/2022).

Ketiga terdakwa masing-masing Laode Muklis Napa selaku analis kredit di Kantor PT Pegadaian area Palopo, Pengelola UPC Baraka pada PT Pegadaian Kantor Cabang Rappang, Fitriani dan Pengelola Agunan PT Pegadaian Cabang Makassar Maryuni Syarifuddin dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No, 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, Laode dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, ia turut dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.480.108.316 dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Berbeda dengan Fitriani. Ia diganjar dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Ia pun turut dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.423.190.000 dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Demikian juga dengan Maryuni Syarifuddin. Oleh Majelis Hakim, ia dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kurungan serta denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Ia pun tak luput dari pembebanan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.423.190.000 dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

 

Vonis Seirama dengan Tuntutan JPU

Pegadaian
Ilustrasi Pegadaian. Foto:liputan6.com

Vonis Majelis Hakim kepada tiga terdakwa korupsi lingkup PT. Pegadaian tersebut nyaris seirama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sebelumnya. Perbedaannya tampak pada dua orang terdakwa yakni Fitriani dan Maryuni yang diberi pengurangan hukuman badan.

Dalam tuntutan JPU, Fitriani dituntut sebelumnya pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 6 bulan kurungan serta membebankan kepadanya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.423.190.000 dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Demikian juga kepada Maryuni yang diketahui berperan sebagai pengelola agunan PT. Pegadaian cabang Makassar. Oleh JPU, ia dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan serta denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dituntut pembebanan membayar uang pengganti sebesar Rp1.159.206.700 dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan kurungan.

Menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar tersebut, baik Tim JPU Kejati Sulsel maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir dahulu apakah nantinya akan melakukan upaya banding atau tidak.

"Tim masih pikir-pikir menyikapi vonis ini," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Ia mengatakan, penanganan perkara korupsi lingkup PT. Pegadaian yang menjerat tiga oknum pegawai Pegadaian tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan PT. Pegadaian Wilayah Sulselbar untuk melakukan perbaikan sistem dan pelayanan melalui sektor penegakan hukum.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya