Soal Lampu Merah Samsat Bandung Terlama, Apa Kata Dishub?

Lampu merah ini pun mendapat julukan 'Lampu Merah Terlama di Indonesia', 'Lampu Merah Perenggut Masa Muda', hingga 'Lampu Merah Penguji Iman'.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 02 Feb 2023, 05:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023, 05:00 WIB
lampu merah
Lampu Merah Terlama

Liputan6.com, Bandung - Lampu merah di simpang Jalan Soekarno Hatta-Jalan Ibrahim Adjie atau dikenal lampu merah Samsat belakangan menjadi perbincangan warganet karena durasi menunggunya yang lama.

Lampu merah ini pun mendapat julukan 'Lampu Merah Terlama di Indonesia', 'Lampu Merah Perenggut Masa Muda', hingga 'Lampu Merah Penguji Iman'.

Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menjelaskan, durasi normal lampu merah di persimpangan tersebut adalah 5 menit. Durasi tersebut disesuaikan dengan volume aktivitas kendaraan di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal menjelaskan Dishub Kota Bandung bisa menerapkan prioritas waktu lebih lama untuk kaki simpang tertentu untuk mengurai kepadatan kendaraan jika dibutuhkan.

"Waktu yang sudah kita set berdasarkan hasil survei kita berdasarkan volume dan aktivitas kendaraan, normalnya segitu (5 menit). Tetapi apabila terjadi antrean di kaki simpang tertentu, kami bisa berikan prioritas lebih waktu hijaunya agar terurai panjang antreannya," kata Rijal dalam keterangan via Humas Bandung, Selasa (1/2/2023).

Adapun penerapan waktu prioritas bagi lalu lintas di kaki simpang yang terdapat antrean disesuaikan pada pagi hari, siang, sore, atau malam hari.

Sebagai informasi, persimpangan Jalan Soekarno Hatta-Jalan Ibrahim Adjie merupakan titik temu bagi pengendara motor dari arah Bandung Timur dan Bandung Selatan menuju ke Bandung kota. Sehingga, kepadatan volume kendaraan pun menjadi keniscayaan.

Rijal berharap, adanya prioritas waktu lampu hijau pada kaki simpang tertentu bisa dimaklumi pengendara untuk sama-sama menciptakan kelancaran arus lalu lintas di seluruh kaki simpang lampu merah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya