Peringatan KPPU ke Distributor: Jangan Lakukan Pemaketan Wajib MinyaKita dengan Produk Lain

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I melakukan peninjauan lapangan terkait produksi dan distribusi minyak goreng curah berlabel MinyaKita, Kamis (2/2/2023).

oleh Reza Efendi diperbarui 02 Feb 2023, 19:37 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023, 19:37 WIB
KPPU
KPPU tinjau ketersediaan MinyaKita ke produsen dan distributor

Liputan6.com, Medan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I melakukan peninjauan lapangan terkait produksi dan distribusi minyak goreng curah berlabel MinyaKita, Kamis (2/2/2023).

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan, bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, serta Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), pihaknya mengunjungi PT Musim Mas selaku produsen, dan PT Wahana Tirta Sari selaku distributor.

"Dari peninjauan di lapangan, stok MinyaKita di produsen masih cukup tersedia," kata Ridho.

Dijelaskannya, PT Musim Mas memproduksi MinyaKita ukuran 1 liter kemasan bantal sesuai dengan kuota yang diperoleh. Sedangkan di gudang PT Wahana Tirta Sari, stok MinyaKita sudah disalurkan ke distributor level 2.

Diungkapkan Ridho, berdasarkan keterangan Janto, Manager PT Wahana Tirta Sari, permintaan untuk MinyaKita sangat tinggi dibanding merek lain. Pihaknya akan segera menyalurkan secara proporsional kepada distributor yang telah melengkapi data di Aplikasi Simirah.

"Kita meminta pihak produsen dan konsumen untuk melengkapi data terkait jumlah ekspor, jumlah produksi total dan produksi MinyaKita, serta data distribusi," ungkapnya.

Dalam peninjauan tersebut tidak ditemukan adanya perilaku bundling atau tying in. KPPU mengingatkan kepada distributor untuk tidak melakukan pemaketan wajib untuk MinyaKita dengan produk lain seperti margarin atau sabun.

"Tegas kita imbau untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum," Ridho menegaskan.

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lakukan Penegakan Hukum Atas Penjualan Bersyarat

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Terpisah, KPPU memutuskan melanjutkan temuan Kanwil IV terkait penjualan bersyarat atas minyak goreng MinyaKita dengan melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

"Tujuannya untuk menemukan alat bukti yang diperlukan, demi menunjang proses penegakan hukum," kata Kepala KPPU Kanwil IV, Dendy R. Sutrisno.

Kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan KPPU Kanwil IV dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.

"Tindakan ini respons cepat KPPU atas temuan lapangan terkait kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MinyaKita selama beberapa bulan terakhir," terangnya.

Observasi Pasar

Logo KPPU.
Logo KPPU. (Dok KPPU)

KPPU Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama 3 dari November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan MinyaKita di wilayah kerja (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB) untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

"KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli MinyaKita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut," terangnya.

Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya