KPPU Cari Alat Bukti Praktik Nakal Penjualan Bersyarat Distributor Minyakita

KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Feb 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023, 19:00 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara dugaan pelanggaran penetapan harga dan pembatasan peredaran atau penjualan barang dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. (Dok KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara dugaan pelanggaran penetapan harga dan pembatasan peredaran atau penjualan barang dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. (Dok KPPU)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan temuan Kantor Wilayah IV terkait penjualan bersyarat atas minyak goreng Minyakita dengan melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum.

Kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV (Kanwil IV) dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.

Dilansir dari keterangan resmi Kantor Wilayah IV KPPU di Surabaya, Kamis (2/2/2023), tindakan ini merupakan respons cepat KPPU atas temuan lapangan kantor wilayah tersebut atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan dari November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB) untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.

Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan.

Mendag Bakal Tutup Produsen dan Agen yang Jual Minyakita di Atas Rp 14.000 per Liter

Raker dengan Komisi VI DPR, Mendag Zulkifli Hasan Tunjukkan Minyakita
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Rapat membahas pengesahan perjanjian Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan akan menutup agen minyak goreng subsidi MinyaKita yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Tak hanya agen, sanksi yang sama juga akan diberikan kepada produsen.

"Kalau dia agen ditutup, kalau dia pabrikan yang bikin (MinyaKita) ditutup. Itu berat istilahnya," kata Zulkifli Hasan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

MinyaKita merupakan minyak goreng subsidi yang memiliki aturan ketentuan HET Rp 14.000 per liter. Selain itu, MinyaKita juga tidak bisa diperjualbelikan secara bebas secara online.

"Ya memang (MinyaKita) untuk pasar-pasar ini gitu. Dan online enggak ada, memang enggak boleh," jelas Zulkifli.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengoptimalkan layanan penjualan MinyaKita di sejumlah titik penyaluran resmi yang tersebar di berbagai pasar tradisional.

Hal ini untuk memastikan penyaluran minyak goreng subsidi senilai Rp 14.000 per liter tersebut lebih tepat sasaran.

"Setiap hari kita awasi, kita udah punya 20 ribuan (titik penjualan) di pasar," ujar dia.

Pak Mendag, Minyak Goreng Minyakita Langka di Pasaran

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Sebelumnya, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengeluhkan saat ini minyak goreng subsidi merk minyakita mulai sulit untuk dicari. Kondisi ini dianggap tidak wajar atau terdapat sebuah Anomali.

"Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Saat ini minyak goreng subsidi di lapangan sudah mengalami kelangkaan. Kalaupun ada itupun harganya sudah tidak sesuai HET, bahkan jauh dari batas HET, " kata Ketua bidang Penguatan Usaha dan Investasi DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Ahmad Choirul Furqon, dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Menurut IKAPPI, kelangkaan minyak goreng ini menjadi terasa aneh karena sudah memasuki momentum yang sangat menentukan,yaitu Pemilu dan 2 bulan menjelang Bulan Ramadhan.

Pria kelahiran Kabupaten Rembang ini menjelaskan bahwa di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur harganya sudah mencapai Rp 16.000.

"Yang semakin parah adalah harga Minyak Goreng Minyakita subsidi ini sudah melampaui HET dan sangat jauh. Kami mendapat keluhan dari banyak pedagang pasar di berbagai wilayah. Seperti di sejumlah pasar di DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, harga minyak goreng subsidi ini sudah mencapai Rp. 16.000, tentu ini sangat merugikan banyak pihak," ujarnya.

Pihak yang Sengaja

Ketua DPP IKAPPI ini berharap jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat harga minyak goreng ini tidak stabil.

"Kami sangat berharap pemerintah dapat mengurai kondisi ini. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat harga minyak goreng yang harusnya hak rakyat kecil malah bergejolak," Tegas pria kelahiran Rembang tersebut.

Dia menegaskan, produsen, Kementerian Perdagangan dan BUMN sebagai distributor resmi pemerintah memiliki tanggung jawab agar minyak goreng subsidi ini kembali stabil baik pasokan maupun harga.

"Banyak pihak yang memiliki tanggung jawab agar kondisi ini stabil kembali, seperti Produsen, Kementerian Perdagangan, dan BUMN sebagai distributor barang," pungkasnya.

Infografis Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya