Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Subdit Perbankan Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial Sal. Perempuan 32 tengah hamil 7 bulan itu terlibat kejahatan perbankan yang merugikan nasabah Rp6,7 miliar lebih.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, tersangka penipuan ini pernah bekerja di CIMB Niaga Pekanbaru. Jabatannya saat itu adalah relation manager.
Advertisement
Baca Juga
Dalam kasus ini, tersangka menipu 3 nasabah prioritas dengan modus menawarkan dan menjual obligasi pemerintah fixed rate. Para nasabah ditawarkan keuntungan bunga hingga 9,5 persen setiap bulan.
"Satu korban bahkan ada yang membeli hingga Rp5 miliar," kata Sunarto didampingi Kepala Subdit Perbankan Komisaris Teddy Ardian SIK, Selasa siang, 7 Februari 2023.
Modus tindak pidana perbankan dengan jual beli obligasi ini dilakukan tersangka sejak tahun 2020 hingga 2022 terhadap 3 korban. Tersangka menyebut akan mentransfer keuntungan tapi tidak pernah terealisasi sejak jual beli dilakukan.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menyebut keuntungan bisa dibayarkan secara bertahap. Hal ini membuat para korban langsung mengecek ke pihak bank.
"Ternyata penjualan obligasi ini tidak pernah dicatatkan oleh tersangka dalam sistem perbankan," ujar Sunarto.
Hasil penelusuran penyidik, tersangka melakukan serangkaian manipulasi dengan menjual produk obligasi pemerintah. Kenyataannya, obligasi yang ditawarkan itu tidak pernah ada.
"Ini murni kelicikan tersangka, dia ditangkap pada 4 Februari lalu di sebuah kontrakan di Medan, Sumatra Utara," kata Sunarto.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Habis Main Trading
Kepada penyidik, tersangka mengaku menggunakan uang hasil penipuan nasabah itu untuk bermain trading. Ada dugaan sebagian hasil kejahatan untuk membeli benda berharga dan aset lainnya.
"Penyidik tengah melakukan tracing aset, tersangka mengaku semuanya untuk trading, ini masih ditelusuri," jelas Sunarto.
Polda Riau menyatakan kejahatan ini dilakukan sendirian oleh tersangka. Tersangka leluasa karena jabatan menterengnya di bank tersebut dan kemudian mengundurkan diri pada Oktober 2022 setelah kasus ini menguap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
Atas kejadian ini, Polda Riau mengingatkan masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran oknum pegawai bank. Masyarakat diminta cerdas dan mengecek setiap program yang ditawarkan.
"Pastikan apakah memang dikelola oleh bank, kemudian dalam kasus ini ada tawaran bunga 9,5 persen, jelas sudah tidak benar karena bunga bank itu paling tinggi 5 persen," imbuh Sunarto.
Advertisement